Edar Tramadol, Ryan Diciduk!

Edar Tramadol, Ryan Diciduk!

--

BABELPOS.ID.- NAMANG - Peredaran obat keras jenis tramadol berhasil ditindak oleh Satuan Restik Polres Bangka Tengah (Bateng), yang mana pelaku diamankan karena menyimpan dan menjual tramadol tanpa izin di Desa Namang, Kecamatan Namang pada Rabu (12/4/2023).

Sekedar informasi, tamadol ini merupakan obat keras, yang mana peredarannya harus ada izin dari instansi terkait dan harus dengan resep dokter.

Dampak yang timbul akibat dari mengkonsumsi obat tramadol ini sama dengan hal nya mengonsumsi narkoba dan sangat membahayakan penggunanya bila sampai pada level kecanduan.

Iptu Windaris, SH selaku Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, S,IK, MH membenarkan adanya ungkap kasus peredaran obat keras jenis tramadol di Desa Namang terhadap Riyan (22). 

"Benar adanya Polres Bangka Tengah, pada Rabu, 12 April 2023, sekira pukul 15.00 wib berhasil mengamankan Riyan yang diketahui menyimpan dan menjual obat keras tramadol tanpa izin," ujar Iptu Windaris kepada babelpos.id pada Kamis (13/4/2023).

Dikatakan Iptu Windaris, kronologis pengungkapan peredaran tramadol tersebut bermula dari adanya laporan warga yang resah akan aktivitas jual beli obat tramadol, yang memang dilarang beredar tanpa izin di Desa Namang.

Lebih lanjut, dari informasi tersebut tim Sat Restik melakukan upaya penyelidikan terhadap keberadaan pelaku ini.

"Pelaku kita amankan saat berada di rumahnya yang berada di Desa Namang, dengan didampingi perangkat RT setempat, anggota Restik kemudian melakukan upaya penggeledahan, baik terhadap badan maupun barang," terangnya.

Kata Dia, setelah dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 262 butir obat tramadol berbentuk kapsul berwarna merah putih dan 93 butir obat tramadol berbentuk tablet.

"Kita juga mengamankan 1 bal plastik strip bening, 1 buah tas selempang warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp630.000," tuturnya.

"Untuk tindak lanjut kemudian pelaku dan barang bukti kami amankan ke Polres Bangka Tengah, yang mana tersangka ini patut diduga melanggar Pasal 197 Subs Pasal 198 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan ancaman maksimal hukumannya bisa sampai 10 tahun," pungkasnya. (sak/ynd).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: