Praperadilan SP3 Dugaan Tipikor Bank Mandiri, Aloy 'Main' Lagi?

Praperadilan SP3 Dugaan Tipikor Bank Mandiri, Aloy 'Main' Lagi?

--

SIDANG praperadilan hari kedua atas SP3 dugaan korupsi bank Mandiri nomor PRINT-190/L.9/Fd.1/03/2022  antara pihak pemohon perkumpulan civitas akademika lintas perguruan tinggi Indonesia (Puncak Tertinggi) dinahkodai Dr Marshal Imar Pratama melawan termohon Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung,  kian seru. 

DI hadapan hakim tunggal Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Sulistiyanto, tim jaksa Pidsus  terdiri:  Frendra, Thoriq Mulahela dan Aantomo  dalam eksepsi dan jawaban tertulis membantah tuduhan pemohon yang menilai penghentian penyidikan tidak sah itu.

Dalam inti jawaban, tim jaksa membantah di antaranya soal tuduhan antara dugaan perkara korupsi kredit modal kerja (KMK) pada Bank Mandiri yang diduga merugikan keuangan negara Rp 25 milyar dengan korupsi Bank BRI itu sama. Walau –dalam 2 perkara itu- melibatkan nama Sugianto Aloy selaku Direktur CV Sinar Pagi.

Adapun dalih penolakan tim jaksa tertuang pada halaman 4 itu sangat simpel. Dimana perkara bank Mandiri terjadi tahun 2012-2013 dimana saat itu Sugianto als Aloy belum jadi terpidana. 

“Sehingga merupakan hal yang tidak berkaitan,” sebut tim jaksa.

Tuduhan pihak pemohon Dr Marshal atas adanya  transaksi uang dan pembelian smelter Rp 3 milyar -3 transfer- setelah pencairan kredit bank Mandiri oleh Sugianto als Aloy  kepada Awi selaku pemilik PT DS Jaya Abadi dibantah. Adapun dalih tim jaksa  karena tuduhan itu tanpa didukung bukti dan  fakta.  

Selain membantah tuduhan di atas, tim jaksa termohon itu juga menolak poin 8 tuduhan pemohon. Yakni soal agunan pihak CV Sinar Pagi dengan direktur Aloy atas agunan yang tak mencukupi itu. Adapun nilai agunan dalam penilaian pihak pemohon hanya senilai Rp 5 milyar dari kredit total Rp 25 milyar itu.  

Namun sayang walau jaksanya menolak tuduhan itu tanpa dibarengi penjelasan detil. Tim jaksa termohon hanya menyebutkan pihak pemohon menuduh tanpa melampirkan bukti apapun dan tidak memiliki dasar pernyataan.

Menariknya juga, pihak jaksa juga tidak terima disebut kalau  SP3 Tipikor Bank Mandiri itu disebut tertutup alias diam-diam. Juga tidak terima kalau dituduhkan SP3 itu sulit diterima akal sehat. Lebih menariknya lagi tim jaksa malah bermanuver untuk menyudutkan Dr Marshal Imar Pratama yang hanya ahli ekonomi sehingga tidak memiliki keahlian investigasi  di bidang hukum.  

“Pemohon yang tidak memiliki latar belakang hukum melainkan pendidikan dibidang ekonomi serta tidak memiliki keahlian investigatif merupakan landasan yang tidak berdasarkan hukum untuk permohonan ini,” sebut tim jaksa.

Lantas apa acuan besar sampai jaksa berani untuk SP3 perkara itu. Bagi pihak jaksa SP3 telah didasari dari hasil penyidikan dan pemeriksaan agunan. Dimana penyidik mengklaim jumlah agunan sebanyak 41 bangunan dan masih ada 38 agunan dan 3 agunan telah dilelang dimana nilai total agunan berdasarkan nilai taksiran dari KJPP mampu mengcover nilai pinjaman.

“Sehingga tidak terpenuhinya unsur  kerugian negara dalam pasal 2 dan 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” sebutnya seperti tertuang dalam  halaman 7 eksepsi dan jawaban.

Selain itu juga tim jaksa mengklaim kalau hasil audit pihak bank Mandiri sendiri  tidak mengalami kerugian dalam kredit macet CV Sinar Pagi itu.  

“Hasil dari laporan hasil investigasi internal audit bank Mandiri tanggal 30 Desember 2020 dengan kesimpulan seluruh agunan yang dikuasai bank dapat memitigasi potensi kerugian Negara,” demikian.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: