Cabuli 8 Muridnya, Guru Ngaji Z Terancam Hukuman Ini
Guru Ngaji Z saat digelandang ke Mapolres Bateng.--Sindi/Yandi
BABELPOS.ID, KOBA - Ancaman hukuman bagi Z (51), pelaku pencabulan terhadap 8 anak bawah umur di Kecamatan Sungaiselan bakal lebih berat, karena profesi pelaku sebagai tenaga pendidik bagi para korban.
Hal ini disampaikan langsung Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah (Bateng), AKP Wawan Suryadinata kepada babelpos.id pada Selasa (11/4/2023) di Koba.
"Jadi atas kejahatannya, pelaku terjerat dalam Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 01 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.
BACA JUGA:Cabuli 8 Anak Bawah Umur Sejak 2021, Begini Pengakuan Guru Ngaji Z
"Namun disini tambahan, bila dilakukan oleh orangtua, wali atau orang lain yang memiliki hubungan keluarga, tenaga pendidik atau lain sebagainya. Maka hukuman akan bertambah sepertiga dari hukuman Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016," sambungnya.
Dikatakan AKP. Wawan, pelaku Z memang sudah lama menjadi guru ngaji dan melakukan aksinya sejak Tahun 2021, bahkan selama bulan puasa, pelaku semakin gencar melakukan aksinya.
"Peristiwa ini memang cukup membuat heboh dan juga mengundang amarah dari masyarakat, khusunya orangtua korban," terangnya.
BACA JUGA:Begini Modus Guru Ngaji Z Cabuli 8 Korbannya
Para orangtua korban menurutnya sudah menyampaikan apa yang mereka inginkan dan hukuman apa yang pantas untuk pelaku.
"Apa yang mereka inginkan sudah jelas, tapi saya sampaikan kalau kita mau menjalankan ego, nanti semuanya tidak akan mencapai tujuan, namun jika kita mengikuti proses hukum, mudah-mudahan tuntutan pelaku bisa maksimal sesuai dengan pasal yang dikenakan dan sedikit menyejukan hati para orangtua korban," tutupnya. (*)
BACA JUGA:Naudzubillah! Guru Ngaji di Sungaiselan Ini Cabuli 8 Anak Bawah Umur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: