Praperadilan SP3 Dugaan Tipikor Bank Mandiri, Jaksa Belum Jawab?

  Praperadilan SP3 Dugaan Tipikor   Bank Mandiri, Jaksa Belum Jawab?

--

BABELPOS.ID.- Sidang perdana gugatan praperadilan oleh perkumpulan civitas akademika lintas perguruan tinggi Indonesia (Puncak Tertinggi), yang dinahkodai Dr Marshal Imar Pratama atas  produk penghentian  penyidikan (SP3)  dugaan tipikor pada Bank Mandiri SP3 PRINT-190/L.9/Fd.1/03/2022 berlangsung  tadi pagi di Pengadilan Negeri  Kota Pangkalpinang. 

Agenda sidang yang diketuai hakim tunggal Sulistiyanto kemarin baru  sebatas  amar gugatan atas SP3 penyimpangan fasilitas kredit modal kerja CV Sinar Pagi pada Bank Mandiri Pangkalpinang dan Bank BNI 46 Pangkalpinang tahun 2012 sd 2013. Sekaligus pemeriksaan atas dokumen seperti surat kuasa  pihak penggugat (Puncak Tertinggi) dan tergugat (Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung). 

Pihak penggugat diwakili oleh kuasa hukum dari  kantor Jailani Hasyim, SH dan Rekan. Sedangkan Kejaksaan Tinggi diwakili oleh jaksa M Toriq yang juga Kasi Penuntutan di Pidsus. Nampak hadir juga dari pihak Kejaksaan Tinggi seperti kasi penyidikan Himawan yang juga sebagai salah satu penyidik pada perkara yang diduga kuat kerugian negara Rp 25 milyar.

Dalam persidangan sesi pagi itu Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung belum siap untuk menjawab atas amar gugatan. Jaksa M Toriq meminta waktu jawaban tertulis diserahkan pada Selasa, (11/4). Dengan begitu hakim tunggal Sulistiyanto menskors sidang untuk dilanjutkan besok.(eza) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: