Malam-Malam Nyamperin Rumah Orang

Malam-Malam Nyamperin Rumah Orang

Maling Ilustrasi--

PANGKALPINANG, BABELPOS.ID - JPU Herlynita Endang Sastari dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang mulai menyidangkan di PN Pangkalpinang perkara pencurian dengan terdakwa  Hera Rizky alias Hera. (7/4). Dalam dakwaan diungkapkan kasus terjadi pada  25 Januari 2023 pukul 22.30 WIB. TKP bertempat di jalan Ketapik,  Tuatunu Indah.

Terdakwa dinilai telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

Berawal terdakwa pergi ke rumah orang tuanya di  jalan Ketapik  dengan tujuan untuk mengambil parang untuk keperluan berkebun dengan menggunakan 1  unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru dengan nomor polisi BN 6321 PT.

Kemudian setelah selesai mengambil parang terdakwa pulang ke rumah di jalan Air Labu, Tua Tunu Indah  melewati rumah saksi Redy Saputra als Rere di jalan Ketapik Tua Tunu. Saat itu terlihat sepi dan dalam keadaan gelap sehingga timbul niat terdakwa untuk mencari barang – barang berharga yang ada di rumah saksi Redy Saputra als Rere.

Selanjutnya terdakwa langsung mendatangi rumah tersebut dan memarkirkan motor di samping rumah dan kemudian berpura-pura memanggil dan mengucapkan salam kepada orang yang ada di rumah dengan tujuan untuk memastikan bahwa rumah tersebut sedang tidak ada orang. Kemudian setelah memastikan rumah tidak ada orang terdakwa langsung masuk melalui jendela samping dengan cara membuka jendela dengan mencongkelnya menggunakan 1  buah parang yang terdakwa bawa.

Setelah berhasil membuka jendela tersebut terdakwa langsung masuk ke dalam rumah dan mencari barang – barang berharga yang bisa diambil. Namun tiba-tiba saksi Redy Saputra als Rere  datang sehingga membuat terdakwa panik dan langsung keluar dari rumah melalui pintu belakang yang hanya dikunci dengan menggunakan kunci slot dan langsung berjalan menuju sepeda motor yang di parkir di samping rumah.

Kemudian saksi Rere langsung menghampiri terdakwa dan menanyakan maksud dan tujuan terdakwa. Sehingga terdakwa langsung berpura-pura mencari rumah seseorang yang bernama Devi namun saksi Redy Saputra als Rere  tidak percaya dan mencoba untuk menghalangi terdakwa yang sedang berusaha menghidupkan motor dengan cara menahan dari arah depan motor dengan menggunakan kedua tanganya.

Selanjutnya terdakwa menambah gas motor sehingga saksi Redy Saputra als Rere  menyingkir dan tas miliknya tersangkut di stang sebelah kanan motor terdakwa. Pada saat di perjalanan terdakwa menghentikan kendaraan untuk mengecek apa isi tas dan menemukan 1  unit handphone merk Vivo V23e dan uang tunai kurang lebih Rp 200.000.

Kemudian 1 unit handphone merk Vivo V23e dan uang tunai kurang lebih Rp 200.000. Uang tersebut terdakwa letakkan di dalam dasboard sebelah kanan motor Scopy. Sedangkan  tas selempang warna hitam tersebut terdakwa buang ke arah semak-semak yang ada di belakang lapas Tua Tunu Kota Pangkalpinang.

Saksi Redy Saputra als Rere  mengalami kerugian lebih dari Rp 5.100.000. Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: