Masih Ada 2 Dokumen yang Harus Kita Urus, WPR Masih Nyangkut?
Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung - Amir Syahbana- FOTO: Ilus babelpos.id-
*Kedua Dokumen Diperkirakan Memakan Waktu Lama
*Amir: Yang Bisa Menambang, Masyarakat Lokal
TERBITNYA peta Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Bangka Belitung (Babel) ternyata tak serta merta dapat diterapkan. Ada apa?
Ternyata, ada dua dokumen yang mesti diselesaikan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Demikian disampaikan Kepala Dinas ESDM Babel, Amir Syahbana ketika dikonfirmasi Babel Pos, Jumat (7/4) lalu.
Dua dokumen tersebut, yakni dokumen pengelolaan WPR serta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
"Jadi kedua dokumen tersebut masih kita urus," tuturnya.
Ia pun tak menampik jika penyelesaian dua dokumen ini tidak lah sebentar, mengingat provinsi lain yang sudah memiliki WPR sejak 2020 hingga saat belum memiliki izin untuk urusan penambangan rakyat tersebut.
"Informasi yang kita dapat, tersulitnya itu di urusan KLHS, yang merupakan kewenangan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan)," ungkapnya.
Kendati demikian, kata Amir, dua dokumen ini tetap pihaknya kebut untuk diselesai di tahun ini.
"Insya Allah kedua dokumen itu bisa cepat kita selesaikan. Untuk dokumen pengelolaan WPR, untuk beberapa blok IPR prioritas kita minta bantuan kementerian ESDM," tuturnya.
Sementara siapa yang bisa menambang di WPR, diterangkan Amir, adalah masyarakat lokal di masing-masing wilayah dengan pengurusan perizinanan sudah terdaftar di OSS. "Dan juga perlu keterangan Kades (Kepala Desa) setempat bahwa yang menambang di situ benar-benar masyarakatnya. Karena prioritas IPR ini adalah masyarakat lokal," jelasnya.
Kepada siapa timah dijual, menurut Amir, bahwa ada kebebasan bagi para penambang untuk menjual hasil pasir timahnya kepada siapa pun.
"Jual timahnya bebas, bisa ke BUMN bisa juga ke pihak lain. Namun mereka juga diwajibkan untuk membayar iuran produksi," imbuhnya.
Dipaparkan Amir lagi, peta WPR yang disetujui Menteri ESSM melalui keputusan Nomor 46.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang perubahan dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 116.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang WPR di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Babel, diantaranya ada di Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Belitung Timur berdasarkan rekomendasi bupatinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: