KPU Pangkalpinang Tetapkan 161.673 DPS Hasil Pemutakhiran Data
Rekapitulasi DPS Kota Pangkalpinang.--Abot
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkalpinang menetapkan 161.673 Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Umum 2024 mendatang. Hal ini sesuai dengan hasil pemutakhiran data serta pencocokan dan penelitian atau coklit mulai pleno di tingkat Kelurahan hingga tingkat PPK di Kecamatan.
Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Penti Pedon menjelaskan pleno hari ini digelar di tingkat Kota Pangkalpinang diharapakan terus bergulir dan berjalan hingga nanti benar-benar menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Nanti data itu kita gunakan untuk Pemilu serentak di 2024 nanti. Makanya kami memohon bantuan seluruh stakeholder untuk suksesnya hingga penetapan DPT," ungkap Penti di Sekretariat KPU Kota Pangkalpinang, Rabu (5/4/2023).
BACA JUGA:KPU Pangkalpinang Umumkan 10 Nama Calon Anggota PPK
KPU Kota Pangkalpinang juga mengharapkan bantuan dari pihak terkait seperti Kesbangpol, Lapas dan pihak terkait dalam penetapan Daftar Pemilih ini.
"Maaf karena bapak ibu kami repotkan terus untuk melakukan pendataan sampai ditetapkan DPT nantinya," imbuh Penti.
BACA JUGA:KPU Prediksi TPS di Pangkalpinang Bertambah Segini
Dia menambahkan, hal ini menjadi kewajiban seluruh pihak yang hadir dalam mendata dengan baik daftar pemilih ini, sehingga tidak ada yang terlewatkan. Misalnya Aparat Penegak hukum baik TNI maupun Polri yang sudah pensiun diharapkan segera melapor untuk masuk dalam daftar pemilih.
"Begitupun dari bapak ibu yang dari Lapas kami akan minta selalu datang yang masuk atau keluar sehingga kami bisa menentukan nanti apakah lapas tersebut perlu dilakukan TPS khusus atau tidak," urainya.
BACA JUGA:Gerak Cepat, KPU Kota Sosialisasi Pergeseran Dapil
Dari pleno penetapan DPS ini dinyatakan dari 7 Kecamatan dan 42 Kelurahan ada 620 TPS di Kota Pangkalpinang. Jumlah pemilih laki-laki 79.995 orang dan pemilih perempuan 81.678 orang dengan jumlah 161.673 orang. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: