Jambret Hp dari Atas Motor

Jambret Hp dari Atas Motor

--

Jambret Hp dari Atas Motor

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – JPU David Erikson Manalu dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang mulai menyidangkan di PN Pangkalpinang perkara pencurian dengan terdakwa  Ari Istiardi als Ochem. Dalam dakwaan diungkapkan kasus terjadi pada  4 Februari 2023 sekira pukul 20.00 WIB dengan TKP bertempat di jalan Stadion Depati Amir.

 

Terdakwa dinilai telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

 

Bermula pada hari Sabtu tanggal 4 Februari 2023 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di jalan

 

stadion Depati Amir  sedang mengendarai 1  unit sepeda motor merek Yamaha MX warna biru dengan Nopol BN 2131 PO. Kemudian terdakwa melihat saksi Anak Khusnul Khotimah  berhenti di pinggir jalan sedang menelpon menggunakan 1   unit handphone merek Vivo Y22 warna Hijau Toska di atas sepeda motornya sambil membonceng saksi  Fitria Monalisa.

 

Lalu Terdakwa membelokkan sepeda motornya mendekati saksi  Khusnul Khotimah  yang sedang menelpon itu.  Kemudian terdakwa merampas  menggunakan tangan kirinya dan pergi meninggalkan saksi korban itu. Selanjutnya terdakwa pulang menuju ke rumahnya yang beralamat di jalan Abdullah H. Seman,  Gabek Satu.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 362 KUHP.(eza)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: