Ini Tanggal Pencairan THR ASN di Bangka Tengah
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bateng, Cherlini--
BABELPOS.ID, KOBA - Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) akan melakukan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Lebih lanjut, dalam peraturan tersebut, diatur tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bateng, Cherlini mengatakan THR ASN akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum lebaran.
"Target kami mungkin sekitar mulai tanggal 12 April sudah bisa dicairkan," ujar Cherlini pada Senin (3/4/2023).
Dikatakan Cherlini, berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, THR juga akan diberikan kepada kepala daerah, pimpinan dan anggota dewan, CPNS, PNS dan PPPK.
Adapun komponen yang dibayarkan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan (melekat digaji) dan ditambah dengan TPP 50 persen.
"Saat ini kami sedang membuat draft untuk Perbub-nya. Jadi tanggal 12 April sudah kami instruksikan untuk sudah mulai dicairkan," tuturnya.
Sedangkan untuk para honorer, Cherlini mengaku bahwa pihaknya telah mempunyai SK pencairan THR tersebut dan akan dibayarkan mulai tanggal 6 April 2023.
"Tergantung OPD, tapi kami sudah buka pencairan ditanggal 6, jadi silahkan usulkan," ucapnya.
Kata Dia, semua honorer yang dibiayai melalui APBD Bangka Tengah dipastikan akan mendapatkan THR dengan nominal sebesar Rp1 juta. Tak terkecuali bagi para honorer seperti guru honorer dari Pemda, cleaning servis dan sebagainya.
Kemudian, nominal yang diberikan pun sama untuk semua honorer, baik yang background pendidikannya SMA, D3, S1 dan lain-lain.
"Pemberian THR bagi para honorer itu juga akan diberikan bersamaan dengan gaji bulan April 2023," tutupnya. (sak/ynd).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: