Soal Larangan ASN Bukber, Bupati Algafry: Kita Ikuti Aturan
Algafry Rahman --Sindi/Yandi
BABELPOS.ID, KOBA - Bupati Bangka Tengah (Bateng), Algafry Rahman menyatakan mengikuti aturan dari pusat mengenai larangan acara buka puasa bersama atau bukber untuk kalangan pejabat pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Diketahui, belum lama ini Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan instruksi yang melarang ASN-Pejabat pemerintah menggelar bukber puasa Ramadan 1444 Hijriah.
Larangan itu tertuang pada surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Salah satu alasan pelarangan tersebut dikarenakan saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi.
"Jadi untuk di Pemda Bangka Tengah kita tidak melakukan buka puasa bersama," ujar Algafry pada Minggu (2/4/2023).
BACA JUGA:Sidak Pasar, Algafry Pastikan Harga Daging Maksimal Segini
Meski demikian, dia mengaku akan menghadiri kegiatan bukber yang merupakan undangan dari masyarakat.
"Tapi kalau saya akan hadir buka puasa untuk masyarakat, khususnya yang mengadakan acara buka bersama," ucapnya.
Apakah ada larangan tersendiri bagi ASN-Pejabat Bangka Tengah agar tidak menggelar kegiatan bukber, Algafry berujar bahwa pihaknya mengikuti edaran yang disampaikan.
Namun, jika ada undangan bukber dari masyarakat, dirinya mempersilahkan para ASN untuk ikut.
"Kalau diundang masyarakat, ya silahkan teman-teman ASN Bateng ikut, hanya di Pemda Bateng saja tidak dilaksanakan bukber," tuturnya.
BACA JUGA:Prihatin Kasus Narkoba, Algafry Usulkan Ada BNN dan Rumah Rehabilitasi di Bateng
Ia mengatakan selama ini kegiatan bukber yang dilakukan oleh Pemkab Bangka Tengah menggunakan anggaran yang ada di bidang Kesra (Kesejahteraan Rakyat).
"Tapi kalau tidak ada bukber di rumah dinas ya tidak terpakai. Kita juga tidak sering bukber di rumah dinas," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: