Ini Modus Tipikor Kementerian ESDM

Ini Modus Tipikor Kementerian ESDM

--

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus pemotongan tunjangan kinerja (tukin) aparatur penyelenggara negara (ASN) di Kementerian ESDM.

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu membongkar cara licik oknum pegawai Kementerian ESDM dalam memanipulasi dana tukin.

"Jadi ini tuh di antara orang-orang keuangan, bukan kementerian keuangan tapi keuangan di situ, yang mengelola keuangan. Ada bendahara dan lainnya," kata Asep Guntur di kantornya.

Menurutnya, modus korupsi dalam kasus ini adalah dengan sengaja salah memasukkan angka tukin yang akan ditransfer.

"Misalkan, kalau tunjangan kinerja misalkan Rp 5 juta, nah dikasih menjadi Rp 50 juta, kan kayak typo. Jadi, kalau ketahuan, 'Oh, saya typo nih ketik ini', padahal uangnya sudah keburu masuk Rp 50 juta,” kata Asep. 

"Jadi ada kelebihan uang, kemudian mereka upayakan gimana caranya supaya itu bisa dibagi. Kalau di kita ada gaji pokok, ada tunjangan kinerja dan lain-lain," sambungnya.

Dia juga mengungkapkan penyidik KPK saat ini menggunakan metode follow the money atau menelusuri ke mana uang yang diduga hasil korupsi tersebut mengalir.

"Kita metodenya follow the money, uangnya kita susuri di mana," ujar Asep. 

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi diantaranya yaitu kantor Ditjen Minerba di Tebet Jakarta Selatan, Kantor Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka Selatan, rumah tersangka di Depok dan Apartemen Pakubuwono di Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan di Apartemen Pakubuwono, penyidik KPK menemukan uang tunai sejumlah Rp 1,3 miliar.

Terkait temuan itu, Asep mengatakan penyidik KPK masih mendalami soal temuan uang dan apartemen tersebut.

"Kita dalami juga ada keterkaitan atau tidak (dengan kasus ini). Kuncinya memang ada tetapi kita enggak tahu secara hukum punya siapa itu, biasa saja di sana hanya umpan, kita enggak tahu," kata Asep.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: