Tahun 2023, Pemkab Bateng Targetkan Rp65 Miliar Pajak Daerah

Tahun 2023, Pemkab Bateng Targetkan Rp65 Miliar Pajak Daerah

Susanti --

BABELPOS.ID, KOBA - Tahun 2023 ini, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp.65.997.944.000 Miliar.

Hal ini disampaikan langsung, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bateng, Wiwik Susanti kepada babelpos.id pada Jumat (31/3/2023).

"Tahun ini kita targetkan Rp.65.997.944.000 miliar penerimaan pajak daerah," ucapnya.

BACA JUGA:Kantor Pajak KPP Pratama Ajak Masyarakat Bateng Sukseskan PPS, Tawarkan Diskon Angsuran PPh

Ia mengatakan bahwa sesuai undang-undang nomor 28 tahun 2009, yang termasuk restribusi daerah ada 3 jenis yakni retribusi jasa umum, jasa usaha dan perizinan tertentu.

"Sedangkan yang termasuk pajak daerah yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parkir air tanah, sarang burung walet, bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan serta biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan," terangnya.

"Nah, berdasarkan tupoksi BPPRD kami diberi kewenangan dalam mengelola pajak daerah saja, sedangkan untuk retribusi daerah sifatnya koordinator pengawasan dan evaluasi saja, untuk pengelolaan retribusi nya tetap pada OPD yang terkait," tambahnya.

BACA JUGA:SIPADAT dan SILARON, Inovasi Baru Pemkab Bateng Optimalkan Sektor Pajak dan Restribusi Daerah

Kata Wiwik, pihak yang wajib membayar pajak daerah ini adalah orang pribadi dan atau badan yang dikenakan pajak.

Ia juga mengungkapkan ada beberapa hambatan dan tantangan yang selama ini pihaknya hadapi dalam mengelola pajak daerah.

"Memang ada beberapa kendala, seperti kurangnya kesadaran masyarakat dalam kewajiban membayar pajak tepat waktu, keterbatasan SDM dan keterbatasan anggaran, sehingga penggunaan teknologi belum optimal," tuturnya.

BACA JUGA:Realisasi Pajak Bateng Turun di Tahun 2021, BPPRD Pasang Tapping Box

Lebih lanjut, ia menuturkan cara pendaftaran pajak bisa langsung mendatangi kantor UPT BPPRD di setiap kecamatan atau ke kantor BPPRD bidang pelayanan.

"Selain itu wajib pajak bisa berkonsultasi mengenai pajak, khusus untuk BPHTB wajib pajak dapat langsung melakukan pelaporannya di kantor notaris," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: