Abis Nyabu, Jemput Sabu
Palu Hakim - Ilustrasi--
PANGKALPINANG - JPU Disman Gurning dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang mulai menyidangkan di PN Pangkalpinang perkara penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Dendy Salwadi als Dendot.
Kasus terjadi pada 13 Nopember 2022 sekira pukul 23.00 WIB dengan TKP bertempat di jalan Air Selan, Air Salemba, Gabek. Terdakwa dinilai telah melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.
Kasus berawal pada 13 Nopember 2022 sekira pukul 19.00 WIB, Adhi Kurnia alias Adi mengajak terdakwa menggunakan sabu-sabu di rumahnya di Jalan Raden Abdullah H. Seman, Gabek dan setelah menggunakan sabu-sabu tersebut mereka bubar.
Bahwa sekira pukul 23.00 WIB, saksi Adhi Kurnia alias Adi menemui terdakwa dan memintanya mengantar saksi Adhi Kurnia alias Adi untuk memindahkan sabu-sabu yang dititipkan oleh temannya di sekitar jalan Air Selan, Gabek. Lalu dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo miliknya, terdakwa membonceng ke Air Selan.
Sesampainya di dekat warung Nasi Goreng Gila, terdakwa menghentikan sepeda motornya dan saksi Adhi Kurnia alias Adi turun dari sepeda motor menuju jembatan dan melihat 1 bungkus plastik kecil berisi sabu masih menempel di tiang jembatan. Kemudian saksi Adhi Kurnia alias Adi mengambilnya untuk dipindahkan ke lokasi pembeli yang memesan narkotika tersebut.
Namun apes pada saat yang bersamaan, petugas Kepolisian dari Polresta Pangkalpinang menangkap mereka. Dan menemukan 1 bungkus plastik kecil berisi sabu yang dibuangkan mereka. Setelah digeledah petugas menemukan 7 bungkus plastik kecil berisi sabu.
Terdakwa diancam pidana menurut pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: