Abis Nyabu, Jemput Sabu

Abis Nyabu, Jemput Sabu

Palu Hakim - Ilustrasi--

PANGKALPINANG - JPU Disman Gurning dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang mulai menyidangkan di PN Pangkalpinang perkara penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Dendy Salwadi als Dendot.

Kasus terjadi  pada 13 Nopember 2022 sekira pukul 23.00 WIB  dengan TKP bertempat di jalan Air Selan,  Air Salemba,  Gabek. Terdakwa dinilai telah melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.

Kasus berawal pada  13 Nopember 2022 sekira pukul 19.00 WIB, Adhi Kurnia alias Adi mengajak terdakwa menggunakan sabu-sabu di rumahnya di Jalan Raden Abdullah H. Seman, Gabek  dan setelah menggunakan sabu-sabu tersebut mereka bubar.

Bahwa  sekira pukul 23.00 WIB, saksi Adhi Kurnia alias Adi  menemui terdakwa dan memintanya mengantar saksi Adhi Kurnia alias Adi  untuk memindahkan sabu-sabu yang dititipkan oleh temannya di sekitar jalan Air Selan,  Gabek. Lalu dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo  miliknya, terdakwa membonceng  ke Air Selan.

Sesampainya di dekat warung Nasi Goreng Gila, terdakwa menghentikan sepeda motornya dan saksi Adhi Kurnia alias Adi  turun dari sepeda motor menuju jembatan dan melihat 1  bungkus plastik kecil berisi sabu masih menempel di tiang jembatan. Kemudian saksi Adhi Kurnia alias Adi  mengambilnya untuk dipindahkan ke lokasi pembeli yang memesan narkotika tersebut.

Namun apes pada saat yang bersamaan, petugas  Kepolisian  dari Polresta Pangkalpinang menangkap mereka.  Dan menemukan 1  bungkus plastik kecil berisi sabu yang dibuangkan mereka.   Setelah digeledah petugas menemukan 7  bungkus plastik kecil berisi sabu.

Terdakwa  diancam pidana menurut pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: