Trio Pejabat Basel Sidang
--
Perkara Tipikor Pengadaan Lahan Kantor Camat Toboali
PERKARA Tipikor pengadaan lahan Kantor Camat Toboali- Bangka Selatan 2019 mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang.
Trio terdakwa masing-masing: Hermawan Harri Saputra ( Plt Kepala Dinas Perizinan Terpadu dan Satu Pintu)., Jusvinar (Kepala Kesbangpol) dan Agus Hendri Alvando (Mantan lurah Toboali), didakwa oleh JPU dari Pidsus Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Ibrahim, telah melawan hukum.
Dimana telah memberikan ganti kerugian tanah kepada pihak yang tidak berhak yakni kepada M. Yusroni alias Bujang dalam kegiatan pembayaran ganti rugi tanah untuk kantor kecamatan Toboali tahun anggaran 2019 hal mana bertentangan dengan pasal 1 ayat (2), (3) dan ayat (10) jo pasal 9 ayat (2) undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum jo pasal 121 peraturan Presiden nomor 148 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas peraturan presiden nomor 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Dalam dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Munir beranggota Dewi dan Warsono diungkapkan kalau para terdakwa telah melanggar prinsip dan asas pengelolaan keuangan daerahsebagaimana diatur dalam pasal 4 peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011 jo pasal 3 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.
Kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 428.600.000. Ini berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Bangka Belitung atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran ganti rugi tanah untuk kantor Kecamatan Toboali tahun anggaran 2019 nomor PE.03.03/SR/LHP-596/PW29/5/2022 tanggal 24 November 2022 dengan rincian penghitungan sebagai berikut:
a. Realisasi nilai pembayaran ganti rugi tanah untuk pembangunan Kantor Camat Toboali dari Rekening Kas Daerah Rp732.600.000,00
b. Nilai pembayaran ganti rugi tanah yang sesuai ketentuan Rp304.000.000,00
c. Nilai pembayaran ganti rugi tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang merupakan kerugian keuangan negara (selisih a-b) Rp428.600.000,00
Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: