Penganiaya Ustadz Badal Disidang

Penganiaya Ustadz Badal Disidang

Palu Hakim - Ilustrasi--

PANGKALPINANG – Masih ingat dengan kasus pembacokan pada seorang ustadz di Airitam beberapa bulan lalu. Nah perkara tersebut mulai disidangkan di PN Pangkalpinang dengan terdakwa Firyansyah als Ryan als Kosim.

JPU Habiba Hanum dan Hendriansyah dalam dakwaan mengungkapkan kasus terjadi pada 11 Januari 2023 sekira pukul 22.10 WIB. TKP bertempat di  jalan Depati Hamzah gg Delima, Air Itam. Terdakwa dinilai telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat.  

Berawal pada Selasa tanggal 10 Januari 2023, terdakwa melaksanakan sholat Magrib di masjid Al Iman Airitam.  Kemudian setelah sholat terdakwa mengikuti ceramah di masjid tersebut bersama dengan jamaah yang lainnya yang diisi oleh saksi korban Muhammad Amin Badali als ust. Badal.   

Pada saat ceramah tersebut, terdakwa mendengar saksi Muhammad Amin Badali als ust. Badal  memberikan materi tentang penggunaan narkoba dan juga zina. Sehingga terdakwa merasa ceramah tersebut menyinggung terdakwa yang pernah menggunakan narkoba dan berzina.

Kemudian setelah selesai ceramah dan sholat isya, terdakwa pulang ke rumah. Kemudian setelah itu terdakwa meminta uang sebanyak Rp 20.000 kepada orang tua terdakwa dan meminta antar ke rumah nenek terdakwa yang bernama Ro yang juga berada di Airitam.

Pada saat terdakwa sampai di rumah nenek, terdakwa meminjam 1  unit sepeda motor merk Honda Scoopy  dengan maksud untuk membeli thai tea. Saat sedang nongkrong di tempat jual thai tea juga di Airitam, terdakwa melihat saksi Muhammad Amin Badali als ust Badal lewat bersama dengan keponakannya menggunakan 1  unit sepeda motor. Sehingga terdakwa mengejarnya karena terdakwa sakit hati dan akan terdakwa pukul.

Pada saat terdakwa mengejarnya, terdakwa kehilangan jejak dan terdakwa berusaha mencari dimana rumah  ust. Badal.  Kemudian saat terdakwa berusaha mencari rumahnya  terdakwa melihat 1  unit sepeda motor yang digunakan ust Badal  di salah satu rumah.

Setelah itu terdakwa pulang ke rumah dengan maksud untuk mengambil 1  bilah parang. Tetapi pada saat itu rumah terdakwa dalam keadaan terkunci. Lalu terdakwa menuju ke rumah nenek  yang bernama SAL untuk mengambil 1 bilah parang yang berada di sebelah sumur.  

Selanjutnya terdakwa menuju ke toko nenek Buyut untuk mengambil BBM sebanyak 2  buah jerigen ukuran  5 liter dan 1 buah korek api yang akan terdakwa gunakan untuk membakar rumah  ust Badal. 

Pada saat terdakwa sampai di rumah ust Badal terdakwa berdiri di depan rumahnya sambil memegang 1 bilah  parang sambil berteriak “taijalat habib, sine ki syeh taijalat ku munuh ki, keluar ki taik.”  Kemudian terdakwa mengambil 2 buah jerigen ukuran 5 liter yang berisi bensin yang terdakwa bawa. Kemudian terdakwa menyiramnya dari depan rumah ke arah samping kanan termasuk juga 2  unit sepeda motor yang terparkir terdakwa siram juga dengan bensin. Setelah itu terdakwa menyalakan api dengan menggunakan korek yang terdakwa bawa sehingga menyebabkan terbakar.

Tak puas bakar-bakar di luar lalu terdakwa masuk ke rumah lalu mengayunkan parang ke arah kepala bagian depan ustad Badal sebanyak 1  kali. Namun sempat ditepis  mengakibatkat jari jari tangan kanan luka.  Kemudian terdakwa mengayunkan  parang  kea rah kepala korban yang menyebabkan korban terjatuh di lantai dan tidak sadarkan diri. Selanjutnya terdakwa mengayunkan  parang  ke arah leher sebanyak 4  kali.

Perbuatan terdakwa  dijerat  pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: