Pemkab Basel akan Revisi RTRW, Ini Alasannya

Pemkab Basel akan Revisi RTRW, Ini Alasannya

Mason Simarmata --

BABELPOS.ID, TOBOALI - Pemerintahan Bangka Selatan (Pemkab Basel) berencana merevisi tata ruang negeri Junjung Besaoh melalui perubahan Perda RTRW.

Rencana ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Basel melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Mason Simarmata di ruangannya, Senin (27/03).

"Revisi Peraturan Daerah (Perda) RTRW ini dilakukan, karena jika dilihat kondisi dan pemanfaatan ruang saat ini sudah tidak representatif dengan perda yang ada," ungkapnya.

Saat ini katanya, rencana revisi Perda RTRW ini terus berproses dan sudah mencapai 60 persen.

Dikatakan Mason, tahapan yang telah dilakukan dalam penyusunan revisi Perda RTRW yaitu meliputi pembuatan peta dasar, naskah akademis, Raperda, konsultasi publik dan sinkornisasi dengan internal.

"Kita juga telah mengusulkan melalui surat bupati masuk dalam prolegda dengan harapan tahun ini revisi Perda RTRW rampung," terangnya.

Dirinya menargetkan revisi Perda RTRW ini bisa diperdakan tahun ini, agar ada payung hukum yang jelas pemanfaatan pola dan struktur ruang yang ada di Bangka Selatan.

"Mengingat tujuan dari revisi Perda RTRW ini dilakukan untuk menata ruang yang ada, karena Perda yang lama dinilai tidak representatif lagi dengan kondisi tata ruang saat ini," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: