Kenaikan Gaji PNS Jelang Lebaran? Simak Kata Menpan RB

Ilustrasi penarikan uang tunai ATM -- disway.id
BABELPOS.ID – Isu kenaikan gaji PNS 2023 jelang lebaran terus beredar di masyarakat. Menpan RB pun angkat bicara untuk meluruskan informasi tersebut.
Kenaikan gaji PNS 2023 merupakan kabar baik yang selalu ditunggu oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) seluruh Tanah Air, apalagi menjelang lebaran.
Dari informasi yang beredar, kenaikan gaji PNS 2023, namun juga terdapat kenaikan tunjangan PNS pada tahun ini.
Adapun kabar yang beredar menyebutkan bahwa terdapat kenaikan gaji PNS 2023 jelang lebaran hingga 7 persen.
Tentu saja kenaikan gaji PNS 2023, menjadi kabar yang sangat menggembirakan pasalnya Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan mengumumkan naiknya sejumlah anggaran belanja.
Berdasarkan UU APBN 2023, belanja negara direncanakan senilai Rp 3.061,2 triliun yang nantinya akan dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat sebesar Rp 2.246,5 triliun, dan transfer ke daerah serta dana desa berjumlah Rp 814,7 triliun.
Sedangkan pada RAPBN 2023, anggaran pensiunan PNS diprediksi mengalami kenaikan sebesar 4,5 pesen dibandingkan dengan tahun 2022.
Dalam RAPBN 2023 ini anggaran pensiunan PNS yakni sebesar Rp 154.548 miliar terdiri atas pembayaran manfaat pensiun sebesar Rp 142.730 miliar dan pembayaran layanan jaminan kesehatan ASN, TNI, Polri sebesar Rp 10.662,9 miliar.
Hal tersebut tertuang dalam Buku II Nota Keuangan Kemenkeu dan RAPBN 2023 yang telah disahkan oleh pemerintah dalam UU Nomor 28 Tahun 2022.
Dengan adanya kabar kenaikan anggaran manfaat pensiun membuat PNS berharap adanya kenaikan gaji 2023 serta tunjangan pensiunan naik.
Harapan yang sama juga terdapat pada para pensiunan PNS yang mengandalkan keuangan melalui gaji dan tunjangan pensiun.
Sedangkan Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tidak berkomentar banyak tentang kenaikan gaji PNS 2023 jelang lebaran hingga 7 persen tersebut.
Azwar Anas mengungkapkan bahwa pihaknya sejauh ini masih belum ada pembahasan tentang kenaikan gaji PNS 2023.
Hal tersebut juga seiring dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023 (UU APBN 2023), di mana dalam undang-undang tersebut tidak adanya wacana terkait kenaikan gaji PNS 2023.
Sejauh ini PNS tidak hanya menerima gaji pokok, namun juga sejumlah tunjangan yang cukup besar, mulai dari tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
Selain itu juga ada tunjangan kinerja alias tukin adalah tunjangan dengan jumlah yang besar akan akan didapatkan oleh PNS.
Masing-masing PNS tidak akan menerima tukin dalam jumlah yang sama hal tersebut dikarenakan tukin disesuaikan dengan kelas jabatan ataupun instansi tempat mereka bekerja.
Azwar Anas sendiri menjelaskan bahwa PNS banyak yang menghubunginya dari berbagai instansi yang meminta agar tukin tersebut dapat dinaikan.
Menurut Azwar Anas, perhitungan tukin PNS pada masing-masing instansi masuk dalam program Reformasi Birokrasi (RB) sesuai kualitas kinerja yang diberikan.
"Saat ini banyak orang telepon ke kami, supaya nilai indeks reformasi birokrasinya naik, hal tersebut dikarenakan agar dapat tukin masing-masing instansi tersebut dapat naik. Padahal reformasi birokrasi ini harus berdampak," jelas Azwar Anas.
Azwar Anas juga menerangkan bahwa saat ini jajaran kementerian yang memiliki tukin paling tingi adalah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Adapun aturan bonus pegawai pajak tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Besaran gaji PNS Berdasarkan Golongan
gaji PNS ditetapkan berdasarkan golongan, mulai dari Ia hingga IVc dengan besaran mulai dari Rp 1.560.000 hingga Rp 5.901.200.
Besaran tersebut merupakan gaji pokok dimana nantinya akan ditambahkan dengan berbagai tunjangan hingga tukin sesuai dengan jabatan dan instansinya.
Berikut besaran gaji PNS semua golongan berdasarkan PP No 15 tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS):
- gaji PNS Golongan Ia sebesar Rp 1.560.00 – Rp 2.335.800
- gaji PNS Golongan Ib sebesar Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
- gaji PNS Golongan Ic sebesar Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
- gaji PNS Golongan Id sebesar Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
gaji PNS Golongan II (Lulusan SMA dan D3)
- gaji PNS Golongan IIa sebesar Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
- gaji PNS Golongan IIb sebesar Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
- gaji PNS Golongan IIc sebesar Rp2.301.800- Rp 3.665.000
- gaji PNS Golongan IId sebesar Rp 2.399.200 – Rp 3.820.00
gaji PNS Golongan III (Lulusan S1-S3)
- gaji PNS Golongan IIIa sebesar Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
- gaji PNS Golongan IIIb sebesar Rp 2.698.500 – Rp 4.415.600
- gaji PNS Golongan IIIc sebesar Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
- gaji PNS Golongan IIId sebesar Rp 2.920.800 -Rp 4.797.000
gaji PNS Golongan IV
- gaji PNS golongan IVa sebesar Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
- gaji PNS golongan IVb sebesar Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- gaji PNS Golongan IVc sebesar Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
- gaji PNS Golongan IVd sebesar Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
- gaji PNS golongan IVc sebesar Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.
Gaji pokok pensiunan PNS untuk orang tua dari PNS yang meninggal
- Golongan 1 mulai dari Rp312.160 sampai Rp386.960
- Golongan 2 mulai dari Rp312.160 sampai Rp549.300
- Golongan 3 mulai dari Rp357.220 sampai Rp690.660
- Golongan 4 mulai dari Rp422.280 sampai Rp848.720. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id