Embat Hp di Motor, Jadi Pesakitan

Embat Hp di Motor, Jadi Pesakitan

Palu Hakim - Ilustrasi--

PANGKALPINANG – Perkara pencurian dengan terdakwa Muhamad Rais als Rais mulai disidangkan di PN Pangkalpinang. JPU Disman Gurning,  dalam dakwaan mengungkapkan kasus terjadi pada  tanggal 28 Nopember 2022 sekira pukul 16.30 WIB  dengan TKP bertempat di jalan Kampung Melayu,  Air Kepala Tujuh.

Terdakwa Rais  dinilai telah mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan pada pokoknya. 

Bahwa terdakwa  pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 WIB, yang berniat mencuri handphone berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor di sekitaran Kota Pangkalpinang dan pada saat melintas di jalan Kampung Melayu melihat saksi korban Misnawati meninggalkan sepeda motornya yang terparkir di pinggir jalan.

Lalu terdakwa menghampiri sepeda motor tersebut dan melihat 2 unit handphone terdiri dari 1 unit handphone merk Redmi 10 C warna graphite gray (abu-abu) dan 1 unit merk Redmi Note 10S warna pebble white (putih) terletak di box depan sepeda motor. Tanpa seizin saksi korban, terdakwa mengambil dua unit handphone tersebut dan membawanya ke rumahnya namun di tengah perjalanan, terdakwa mengeluarkan sim card kedua handphone tersebut dan membuangnya. 

Bahwa tidak berapa lama kemudian, terdakwa mengunggah kedua handphone tersebut pada forum jual beli Bangka Belitung dengan cara COD dan menjual 1 unit handphone merk Redmi 10 C warna graphite gray (abu-abu) kepada saksi Muhammad Attar seharga Rp. 900.000  dan 1 unit merk Redmi Note 10S warna pebble white (putih) kepada orang yang tidak dikenalnya seharga Rp. 1.200.000. 

Akibat perbuatan tersebut, saksi korban Misniwati mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: