Kesadaran Masyarakat Terhadap Pangan Aman, Konsumsi Meningkat

Kesadaran Masyarakat Terhadap Pangan Aman, Konsumsi Meningkat

Edi Romdhoni - Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Bangka Belitung--

PANGKALPINANG - Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Bangka Belitung (Babel) Edi Romdhoni mengatakan, kesadaran masyarakat terhadap pangan yang aman konsumsi terus meningkat. Bahkan ia menyebut sebagian kalangan rela mengeluarkan uang dalam jumlah yang lebih banyak demi mendapatkan jaminan keamanan pangan.

Kondisi itu menurut Edi Romdhoni sangat baik mengingat pangan tak sehat sangat berbahaya untuk dikonsumsi karena dapat mempengaruhi kesehatan konsumen.

“Pangan yang tidak aman akan menimbulkan penyakit yang dibawa oleh makanan, biaya pengobatan yang besar serta menurunkan produktifitas, mempengaruhi perekonomian dan perdagangan internasional,” kata Edi, kemarin

Ia menerangkan bahwa pengaturan keamanan pangan di Indonesia dimuat dalam Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang lebih lanjut kemudian dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2021 tentang Keamanan Pangan.

Melalui regulasi ini menurut Edi pemerintah pusat dan pemerintah daerah diamanahkan untuk menjamin terwujudnya penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu. Hal itu lanjut Edi sejalan dengan Undang - Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dimana urusan pangan yang di dalamnya terdapat aspek keamanan pangan merupakan urusan yang bersifat wajib

“Untuk mewujudkan amanah regulasi tersebut Dinas Pertanian dan ketahanan pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan pola penjaminan keamanan pagar keamanan pangan segar khususnya untuk pangan segar asal tumbuhan (PSAT) melalui pola pengawasan yaitu fre-market atau sebelum peredaran dan post-market setelah peredaran,” terangnya.

Karena itu Edi menganggap Pertemuan Koordinasi Kelembagaan Keamanan Pangan itu penting dilakukan. Melalui pertemuan itu ia berharap wawasan dan pengetahuan petugas yang menangani urusan pangan untuk menata dan memperkuat kelembagaan dapat bertambah dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan keamanan dan mutu PSAT.

“Sehingga pada akhirnya dapat menjadi kelembagaan pengawas yang kuat dalam menjalankan amanat pengawasan PSAT secara efektif dan optimal,” tandas Edi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: