Ramadan, Hari Ini Libur, Selanjutnya Pegawai Pemprov Pulang Lebih Awal

Ramadan, Hari Ini Libur, Selanjutnya Pegawai Pemprov Pulang Lebih Awal

Foto ilustrasi --

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Ibadah puasa di hari ini pertama, Kamis (23/3) hari ini tampaknya khusyuk dilalui oleh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel).

Pasalnya, seluruh pegawai diliburkan satu hari ini sesuai surat edaran tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Dengan demikian, seluruh pegawai kembali masuk kantor di hari Jumat (24/3) besok.

Dikonfirmasi Babel Pos, Kepala BKPSDM Babel Susanti membenarkan, bahwa hari ini seluruh pegawai cuti bersama. Hanya saja keterangan di SE nomor 800/268/BKPSDMD/2022, cuti bersama ini bukan karena hari pertama puasa bagi umat Islam, melainkan masih di perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

"Alhamdulillah, kita umat Islam mendapat hikmahnya," ujar Susanti dalam pesan singkat WhapsApp, Rabu (22/3) kemarin.

BACA JUGA:Sekda Naziarto: ASN Melayani, Bukan Dilayani

Tentunya cuti bersama ini akan memberi waktu bagi para seluruh pegawai baik ASN, tenaga honorer maupun PPPK untuk berkumpul bersama keluarga. Namun di Jumatnya tetap ngantor walaupun Sabtu Minggunya kembali libur dan kembali bertugas pada Senin pekan depan.

Lebih lanjut, Susanti juga mengakui bahwa ada perubahan jam kerja pegawai selama bulan Ramadan 1444 Hijriah. Di samping pelaksanaan apel pagi dan apel sore ditiadakan. "Upacara mingguan juga ditiadakan," jelasnya.

BACA JUGA:ASN Pemprov Kep Babel Ikuti Sosialisasi Program Gampang Umroh Bareng KORPRI

Kemudian, dijelaskan Susanti, jumlah jam kerja efektif bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,5 jam per minggu. Masuk pukul 08.00 WIB pagi dan pulang lebih cepat pukul 15.00 WIB hingga hari Kamis, lalu Jumat pukul 15.30 WIB.

"Jadi jam masuk kantor ditentukan pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB, 12.30 WIB dan pulangnya pukul 15.00 WIB, pukul 15.00 di hari Jumatnya," kata Susanti. Hal ini juga tertuang dalam surat edaran nomor 800/47/BKPSDMD/2023.

BACA JUGA:Cegah Pelanggaran Netralitas, Pemprov Kep Babel Luncurkan SiLapor ASN

Jam kerja bagi Perangkat Daerah yang menerapkan sistem shift ditetapkan oleh kepala Perangkat Daerah masing-masing. Pihaknya juga meminta Kepala Perangkat Daerah melakukan pengawasan serta menyebarluaskan informasi ini di lingkungan Perangkat Daerah masing-masing. 

"Bulan Ramadan, bulan penuh berkah. Semua perbuatan baik akan dicatat pahala yang berlipat, manfaatkan kinerja yang maksimal walau sedang berpuasa, InsyaaAllah keberkahannya pun akan berlimpah, Aamiin," ucap Susanti.(*)

BACA JUGA:Kukuhkan Tim PAKD, Pj Gubernur Inginkan Akses Keuangan Seluasnya Bagi Masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: