AMPUH Tuntut Kejati Babel Tegas, Marshal Menilai Sudah Politis
--
Soal Kasus Tipikor Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Babel
SEJUMLAH warga yang mengatasnamakan AMPUH BABEL menggelar aksi di halaman Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Babel) mendorong agar penyidik menerapkan asas equality before the law dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tunjangan transportasi pimpinan DPRD Bangka Belitung tahun anggaran 2017 sd 2021.
Equality before the law memiliki makna kalau Semua manusia harus sama dan setara dihadapan hukum. Penegakan hukum harus dijalankan dengan berkeadilan.
Koordinator, Ardin dalam aksinya mendukung sikap Kejati yang telah menahan satu tersangka korupsi tersebut.
“Walaupun yang baru ditahan saat ini baru 1 orang yang kabarnya sudah pensiun. Bagaimana dengan tersangka yang lainya yang justeru saat ini masih menjabat, masih memegang kekuasaan, masih memiliki uang, yang justru dengan kekuasaan dan dalam Jabatan yang sama masih mungkin untuk mengulangi perbuatannya,” tanyanya dalam aksi, kemarin siang.
Menurutnya upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan keras dan tegas. Jangan sampai ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Terlebih tehadap kasus korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa ini.
Aksi yang diikuti puluhan orang itu disambut langsung oleh Koordinator Intelijen Kejaksaan Tinggi, Satria Abdi. Satria sangat berterima kasih atas dukungan yang diberikan masyarakat. Baginya penyidik telah menerapkan asas equality before the law itu.
“Terima kasih atas dukungan penuh masyarakat ini semua. Maka dari itu mari kita kawal terus penanganan perkara hingga sampai ada putusan peradilan nantinya,” tukasnya.
Marshal: Sudah Politis
Sementara itu, penggiat anti korupsi Dr. Marshal Imar Pratama menilai penanganan perkara dugaan Tipikor pimpinan DPRD Bangka Belitung tahun anggaran 2017 sd 2021 sekarang ini kesannya bukan lagi murni penegakan hukum. Melainkan kental akan nuansa politis. Mengingat saat ini sudah memasuki tahun politik.
“Satu sisi kita di awal lalu itu selaku pihak pendorong agar kasus ini segera ditangani tuntas. Yang mana jauh dari waktu akan menjelang Pemilu. Tetapi nyatanya terus digantung-gantung, sudah lebih dari 2 tahun dengan dilalui 3 Kajatinya. Sekali mau dituntaskan malah dalam nuansa jelang Pemilu seperti sekarang ini,” kata Marshal.
“Jelas-jelas nuansa jelang Pemilu sudah nampak dimana para tersangka sudah ada yang masuk daftar peserta kontestan Pemilu. Bahkan sudah gencar melakukan sosialisasi. Kondisi seperti inilah yang membuat kami selaku pihak pendorong percepatan penanganan perkara –di awal lalu- untuk akhirnya bijaksana. Tidak melihat perkara secara kacamata kuda,” ucap Doktor Ekonomi Universitas Borobudur Jakarta.
Menurut Marshal penuntasan perkara tipikor dengan dugaan melibatkan kalangan politisi semestinya harus jauh-jauh dari nuansa politis itu. “Makanya sedari awal lalu itu dimana masih jauh dari Pemilu kita mendorong secepatnya agar penanganan perkara dituntaskan. Baik itu diteruskan ke persidangan ataupun adanya pertimbangan hukum lain. Tapi nyatanya kinerja penyidik serta profesionalitas tak sesuai harapan,” ujar ketua Perkumpulan Civitas Akademika Lintas Perguruan Tinggi Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: