Formasi Seleksi CPNS 2023, Posisi Hakim Menggiurkan
Penghasilan Hakim--
BABELPOS.ID - PARA calon pelamar pada seleksi CPNS 2023 pasti menunggu formasi apa saja yang akan dibuka, yang disesuaikan dengan latar belakang pendidikan atau ijazah masing-masing.
Barangkali, ada juga yang mengincar lowongan CPNS di instansi yang selama ini memberikan dikenal tunjangan kinerja (tukin) atau remunerasi lumayan besar, seperti Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Nah, belum ada kepastian apakah Kemenkeu juga akan membuka lowongan CPNS 2023 dari jalur umum atau tidak.
Yang pasti, sudah ada gambaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengenai formasi CPNS 2023 bidang apa saja yang bakal dibuka.
Surat Edaran MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas Nomor B/521/M.SM.01.OO/2023 tertanggal 14 Maret 2023, antara lain menyatakan:
a. Instansi Pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK;
b. Usulan kebutuhan CPNS hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen;
Hak Keuangan & Fasilitas Hakim
Dari 4 bidang jabatan tersebut, mari fokus ke bidang kehakiman.
Sebagai PNS, hakim mendapatkan gaji pokok yang sama dengan PNS lainnya, yang besarannya tergantung masa kerja dan pangkat/golongan.
Berikut beberapa pasal di Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Pasal 2
Hak keuangan dan fasilitas bagi Hakim terdiri atas:
a. gaji pokok;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: