Tak Terima Dicerai, Istri Siri Mengadu
TW (kanan) dengan pengacaranya saat jumpa pers.--
BABELPOS.ID - TW (33) perempuan yang mengaku dinikah siri oleh oknum karyawan BUMN berinisial JU, berakhir pada pelaporan yang ditujukan kepada perusahaan tempat mantan suami sirinya bekerja.
Pengaduan tersebut disampaikan TW melalui kuasa hukumnya, Resha dari Fauzan and Patner Law Official. Hal yang mendasar pelaporan tersebut, lantaran JU tak mengakui adanya pernikahan sah secara agama tersebut.
Tak main-main, ini disampaikan lewat jumpa pers kepada sejumlah wartawan, Selasa (14/3). Upaya proses administrasi di ranah perusahaan tersebut, diakui Resha, sudah dilakukan pihaknya dengan melayangkan surat ke manageman tempat JU bekerja.
"Dari informasi yang kami terima, laporan ini sedang dalam proses. Namun belum diketahui bentuk sanksinya apa, karena yang bersangkutan (JU) ini di bawah naungan serikat pekerja, mereka mengupayakan supaya sanksi tidak berat sebelah," kata Resha.
Resha membenarkan jika status pernikahan siri keduanya tidak memiliki kedudukan hukum yang mendasar. Namun dikatakan dia, ada hal lainnya yang diduga menjadi pelanggaran indisipliner yang dilakukan JU.
"Karena berdasarkan aturan, karyawan BUMN tidak diperbolehkan beristrikan lebih dari satu orang. Disamping kerugian materi yang diklaim oleh klien kami. Ini lah yang menjadi dasar kami membuat laporan ke perusahaan tempat JU bekerja yang harus mengetahuinya," sebutnya.
Sementara TW, dalam keterangannya mengaku hubungan siri dengan JU ini sudah berlangsung selama satu tahun. Telah banyak pengorbanan yang dilakukan TW demi JU, salah satunya rela bercerai dengan mantan suaminya.
"Memang waktu itu, saya dan mantan suami saya hubungannya sedang tidak bagus-bagusnya. Saya mau cerai, tapi diulur terus sama mantan suami saya. Sampai akhirnya kita sama-sama cerai," ungkapnya.
Pengorbanan yang dilakukan TW sendiri sesuai dengan bujuk rayu JU, yang menjanjikan akan menikahi sah TW setelah bercerai dengan istri sah JU. Hanya saja pil pahit yang ditelan TW, ia dicampakan lewat sesuatu yang dinilainya layaknya drama.
"Jelas saya enggak terima, saya merasa dirugikan disini. Saya minta perusahaan dia bisa menjatuhkan sanksi tegas kepada JU sebagi karyawan," pintanya.
Terpisah dikonfirmasi, JU mengaku hubungan sirihnya dengan TW sudah lama berakhir sejak 30 Januari 2023. Langkah penceraian yang diambil JU, sebagai tindak lanjut dari keributan yang terjadi antara istri sahnya dengan TW yang sempat dimediasi pihak kepolisian.
"Ini (cerai) atas kesepakatan berdamai, dengan catatan meminta saya meninggalkan TW, atau sebaliknya. Dan yang bersangkutan menandatangani juga karena perkara itu diselesaikan secara keluarga perdamaian," kata JU via telepon seluler.
Oleh sebabnya, JU pun mengaku heran, kenapa sampai saat ini TW belum bisa menerima kesepakatan mereka tersebut. "Saya juga tidak tahu kenapa masih tidak terima, padahal saya sudah talak dan dia sudah terima," sebutnya.
JU sendiri dari perusahaan telah mendapat sanksi teguran. Dimana JU diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa. JU juga mengklaim jika secara rutin dirinya memberikan nafkah kepada TW.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: