Karyawan BPRS Babel Ramai-ramai Divonis Penjara

Karyawan BPRS Babel Ramai-ramai Divonis Penjara

Tujuh terdakwa kasus korupsi kredit fiktif BPRS Babel.--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Majelis hakim PN Tipikor Pangkalpinang diketuai Mulyadi beranggota hakim Dewi dan Warsono, memvonis penjara 7 terdakwa perkara korupsi kredit fiktif dalam pembiayaan Al-Murabahah 2015 pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung cabang Toboali.

Dari 7 terdakwa tersebut, 6 di antaranya para karyawan BPRS Babel.

Para terdakwa dijerat pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Berikut vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa pada sidang Kamis, 9 Maret 2023.

1. Terdakwa Yogi Arusastrawan diputus bersalah melanggar dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. Yogi dihukum penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta susbsidair 2 bulan kurungan 

2. Terdakwa Bambang Ermanto diputus bersalah melanggar dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. Bambang dihukum penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta susbsidair 2 bulan kurungan. Ka juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 1 juta susbsidair 2 bulan penjara 

3. Terdakwa Basri diputus bersalah melanggar dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. Basri dihukum penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta susbsidair 2 bulan kurungan serta embayar uang pengganti sebesar Rp. 250.000,- susbsidair 2 bulan penjara 

4. Abdul Rahim diputus bersalah melanggar dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dan ihukum penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp 200 juta susbsidair 2 bulan kurungan.

5. Terdakwa Yusman diputus bersalah melanggar dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikori dan dihukum penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta susbsidair 2 bulan kurungan.

6. Terdakwa Afdal diputus bersalah melanggar dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dan dihukum penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda sebesar Rp 200 juta susbsidair 3 bulan kurungan, serta embayar uang pengganti sebesar Rp. 92.800.000,- susbsidair 1 tahun penjara.

7. Andri Padri diputus bersalah melanggar dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dan dihukum penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda sebesar Rp 200 juta susbsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 92.500.000,- susbsidair 1 tahun penjara.

Hadir dalam putusan tersebut tim jaksa penuntut Pidsus Kejari Bangka Selatan Zulkarnain Harahap, Ibrahim dan Deddy Faisal. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: