Bos Judi Lepas, Anak Buah yang Pesakitan?

Bos Judi Lepas, Anak Buah yang Pesakitan?

Palu Hakim - Ilustrasi--

PANGKALPINANG, BABELPOS.ID – JPU David Erikson Manalu mulai menyidangkan di PN Pangkalpinang perkara judi dengan terdakwa  Tjhang Muk Loi alias Aloi. Kasus terjadi pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 sekira pukul 21.00 WIB.

Bahwa terdakwa  baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan sdri Fukli (DPO) pada TKP bertempat di rumah terdakwa  yang beralamat di jalan Belimbing V nomor 282 RT.006/RW.002, Kampung  Bintang.  Terdakwa dinilai telah tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencaharian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan.

Bermula pada hari dan tempat tersebut di atas terdakwa Tjhang Muk Loi als Aloi  bertemu dengan sdri. Fukli yang mana terdakwa menerima tawaran dari sdri. Fukli untuk menjalankan permainan judi jenis toto gelap alias togel.  Bahwa terdakwa bertugas menerima pembelian nomor togel, lalu merekap pembelian togel tersebut.

Kemudian menyetorkan uang hasil pembelian togel kepada sdri. Fukli lalu terdakwa menerima upah. Bahwa mekanisme perjudian  togel tersebut terdiri dari pemasangan SIAU / SHIO atau nomor togel. Yang mana untuk mengetahui SIAU / SHIO atau nomor togel apa yang keluar atau terpilih untuk menang pada hari itu mengikuti negara Singapura ataupun Hongkong.

Pemasangan SIAU / SHIO terdiri dari 12 SIAU / SHIO yaitu tikus, babi, anjing, ayam, monyet, kambing, kuda, ular, naga, kelinci, macan, kerbau dan untuk pemasangan nomor terdiri 1 angka, 2 angka, 3 angka dan 4 angka. Apabila pelanggan membeli SIAU / SHIO hitunganya adalah jumlah uang pelanggang memasang dikali dengan 9. Apabila pelanggan / pembeli membeli angka yaitu 1 angka hitungannya adalah jumlah uang pelanggang memasang dikali dengan 1. Apabila pelanggan / pembeli membeli angka yaitu 2 angka hitungannya adalah jumlah uang pelanggang memasang dikali dengan 60.

Apabila pelanggan / pembeli membeli 3 angka hitungannya adalah jumlah uang pelanggang memasang dikali dengan Rp 400. Apabila pelanggan  / pembeli membeli 4 angka hitungannya adalah jumlah uang pelanggang memasang dikali dengan 2.500. Kemudian apabila SIAU / SHIO atau nomor togel yang dipasang oleh pelanggan tersebut keluar atau sesuai dengan pesanan yang dipasang oleh pelanggan (menang), maka terdakwa mengambil uang hadiah tersebut dari sdri. Fukli (DPO), lalu terdakwa memberikan uang hadiah tersebut kepada pelanggan yang menang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 55 KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: