Polres Bateng Ungkap 5 Kasus Narkotika, Sabunya Segini

Polres Bateng Ungkap 5 Kasus Narkotika,  Sabunya Segini

Kapolres Bateng merilis kasus narkoba yang berhasil diungkap jajarannya dalam Operasi Antik Menumbing. --

BABELPOS.ID, KOBA - Polres Bangka Tengah (Bateng) menggelar press release Operasi Antik Menumbing 2023 yang digelar selama 12 hari, sejak tanggal 22 Februari sampai dengan 5 Maret 2023.

Dalam operasi ini Satresnarkoba Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap 5 kasus narkotika yang terdiri dari 3 Target Operasi (TO) dan 2 non TO.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP. Dwi Budi Murtiono mengatakan dari 5 kasus yang diungkap, TKP terbanyak ada di Kecamatan Koba dengan 4 kasus dan Kecamatan Sungai Selan 1 kasusm Total jumlah tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 6 orang dengan rincian 5 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

BACA JUGA:Demi Sabu dan Judi Online, WA Nekat Bobol Kontrakan

Adapun pelaku TO operasi antik yang berhasil ditangkap yakni Loli (31), pada Rabu (22/2/2023) di Jalan Belakang SMAN 1 Koba, Kelurahan Arung Dalam dengan 4 paket narkotika sabu dibungkus menggunakan plastik bening.

Kemudian, Rino (26) ditangkap pada Kamis, (23/2/2023) di sebuah rumah di Jalan Tempar, Desa Kurau Barat, Kecamatan Koba dengan barang bukti 12 paket kecil dan 2 paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus plastik strip bening.

Selanjutnya, Sangkut (39) dan Kiki (31) ditangkap Minggu (26/2/2023) di sebuah rumah kontrakan di Desa Melabun, Kecamatan Sungai Selan dengan barang bukti 13 paket kecil dan 6 paket sedang narkotika sabu dibungkus plastik strip bening.

"Sedangkan untuk Non TO Operasi Antik ada dua pelaku, yakni Dodo (21) ditangkap pada Senin, (27/2/2023) di Kelurahan Berok dengan 8 paket narkotika sabu dan Dodi (36) ditangkap pada Jumat (3/3/2023) di Kelurahan Koba dengan 16 paket kecil dan 1 paket besar narkotika sabu dibungkus plastik strip bening," ungkapnya kepada babelpos.id.

BACA JUGA:Main Sabu dari Dalam Lapas

Dikatakan AKBP Budi, barang bukti yang berhasil diamankan yakni narkotika jenis sabu dengan total berat keseluruhan seberat 24,28 gram, 1 pucuk senpi rakitan jenis Revolver yang berisikan 4 butir peluru kaliber 5,56 mm, 5 unit HP, 3 unit timbangan.

Kemudian, 7 bal plastik strip bening, uang tunai sejumlah Rp1.150.000, 1 buah kotak bekas lampu bohlam, 3 buah sekop plastik yang terbuat dari bekas sedotan minuman dan 1 buah gunting.

"Rata-rata para tersangka ini mendapatkan narkotika tersebut dari wilayah Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Selatan, karena Kabupaten Bangka Tengah berbatasan langsung dengan kedua wilayah tersebut," terangnya.

BACA JUGA:Bandar Sabu Punya Senpi

"Para tersangka tersebut umumnya berperan sebagai pengedar dan mereka mengedarkan atau menjual narkotika ke masyarakat sekitar dan para penambang TI yang ada di wilayah Bangka Tengah," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: