Main Sabu dari Dalam Lapas

Main Sabu dari Dalam Lapas

Penjara Ilust--

PANGKALPINANG, BABELPOS.ID - JPU Herlynita Endang Sastari mulai menyidangkan perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan terdakwa  Leo Algustino als Ino. Terdakwa dinilai bersama-sama dengan saksi Ridho Hafizd Veryuwa als Rido (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2022 sekira pukul 06.30 WIB. TKP bertempat di dalam kamar Lapas Narkotika Pangkalpinang.

Terdakwa telah melakukan  percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu dengan berat melebihi 5 gram.

Berawal terdakwa menghubungi Abang (dalam daftar pencarian orang) melalui handphone dengan nomor 08218035**** menanyakan narkotika jenis sabu dan terdakwa memesan sebanyak 1 kantong (10 jie).  Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Ridho melalui pesan whatshap dengan maksud untuk menyuruh saksi Ridho mengambil dan melempar  sabu.

Bahwa sekira pukul 10.20 WIB saksi Ridho mengirim pesan melalui whatshap yang menanyakan jam berapa narkotika sabu dilempar. Kemudian terdakwa mengatakan bahwa nanti ada orang yang akan menghubungi saksi Ridho langsung. Tidak berapa lama kemudian saksi Ridho mengatakan bahwa barang sabu sudah diterimanya kemudian terdakwa menyuruh saksi Ridho bawa pulang ke rumahnya.

Kemudian sekira pukul 16.30 WIB terdakwa menghubungi saksi Ridho melalui pesan whatsaap menyuruh untuk melempar 4 paket ke arah Bukit Baru. Kemudian saski Ridho bersama saksi Farid (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyerahkan atau melempar narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket/bungkus kecil yang ditempel di kotak susu Ultra di gang Dahlia 5, Bukit Merapin.

Sekira pukul 17.30 WIB terdakwa kembali menghubungi saksi Ridho dan menyuruh untuk melempar kembali  sabu ke daerah Bukit Baru. Selanjutnya saksi Ridho yang menyerahkan atau melempar narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket/bungkus kecil yang dibungkus di dalam kotak rokok Surya yang dilempar di SD Negeri 32  Bukit Baru.

Kemudian sekira pukul 19.30 WIB terdakwa kembali menyuruh saksi Ridho untuk melempar 2  paket ke daerah Kampak. Bahwa sekira 10.00 WIB terdakwa yang berada di kamar Lapas Narkotika Pangkalpinang digrebek petugas Sat. Narkoba Polres Pangkalpinang ke Lapas Narkotika. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang 1 unit handphone merk Infinik warna biru. Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang disimpan oleh saksi Ridho tersebut didapat dari Terdakwa.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: