Kakanwil Kemenkumham Babel Minta Peserta UMKM EXPO Daftarkan Mereknya

Kakanwil Kemenkumham Babel Minta Peserta UMKM EXPO Daftarkan Mereknya

--

PANGKALPINANG – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto menghadiri UMKM EXPO Sabtu, (4/3), di Alun Alun Taman Merdeka, Kota Pangkalpinang. Acara tersebut dilaksanakan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan Babel.  

Ketika meninjau anjungan UMKM, Kakanwil Harun minta peserta EXPO untuk mendaftarkan merek dagangnya ke Ditjen Kekayaan Intelektual. Menurut Harun, merek adalah tanda atau simbol yang memberikan identitas suatu barang atau jasa tertentu, yang dapat berupa kata-kata, gambar, atau kombinasi keduanya. 

Jika merek sudah terdaftar, maka jadi alat bukti bagi pemiliknya dan mencegah orang lain memakai merek yang sama. Selain itu, merek juga jadi pembeda suatu produk, yang dapat jalin emosional dengan pelanggan dan punya nilai ekonomis pagi pemiliknya. “Disini banyak produk unggulan seperti kerupuk dan makanan khas Babel, jika mereknya sudah terdaftar, maka ada perlindungan hukum,” kata Harun.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Adi Riyanto, kemudian berikan sosialisasi kepada para UMKM dan menjelaskan tentang cara pendaftaran merek. Karena banyak dari pelaku UMKM belum mengetahui syarat dan bagaimana cara mendaftarkam merek.

Untuk pelaku UMKM binaan Dinas Koperasi dan UKM, harus membuat surat keterangan binaan UMKM serta melampirkan surat pernyataan UKM, KTP, tanda tangan dan logo merek. Biaya yang dikenakan hanya Rp.500.000,’.“Namun jika pemohon merek mendaftarkan secara umum, cukup menyertakan KTP, tanda tangan dan logo merek saja. Dan biaya yang dikenakan sebesar Rp.1.800.000,-“ujar Adi. 

Diharapkan dengan adanya bazar UMKM ini akan meningkatkan penjualan dan memberikan ruang bagi pelaku UMKM untuk mempromosikan produk mereka.

Acara tersebut dibuka oleh Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil dan dihadiri Kakanwil Perbendaharaan Babel, Edih Mulyadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: