Perumda Tirta Pinang-Kejari Teken MoU

Perumda Tirta Pinang-Kejari Teken MoU

Penandatanganan MoU antara Perumda Tirta Pinang dan Kejari Pangkalpinang.--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Pinang meneken nota kesepahaman bersama Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Kamis (2/3/2023). Kerja sama ini dilakukan dalam mengawal kegiatan Perumda dalam bidang tata usaha dan Perdata.

Plt Direktur Perumda Tirta Pinang, Masagus Hakim menjelaskan bersama Kejari pihaknya dapat lebih mengerti hukum. Kemudian dalam langkah melakukan kegiatan juga dapat diawasi oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

"Ini kerja sama kita dalam bidang tata usaha dan perdata. Kita harapkan ada pendampingan untuk kegiatan-kegiatan pengadaan barang dan jasa," jelasnya.

BACA JUGA:Perbaikan Pipa Perumda Tirta Pinang Berlanjut

Bersama Kejari juga, Perumda Tirta Pinang dapat lebih percaya diri dalam melakukan kegiatan untuk meningkatkan pendapatan perusahaan. Mereka juga nantinya yang akan bergerak dalam upaya penyelesaian masalah tunggakan dan lain sebagainya.

"Kami berharap dapat lebih mengerti hukum. Lebih percaya diri dalam melakukan kegiatan sehingga dapat meningkatkan pendapatan Perusahaan," imbuhnya.

BACA JUGA:Terus Berbenah, Perumda Tirta Pinang Gerak Cepat Dapat Keluhan Pelanggan

Pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang mendukung adanya kerja sama tersebut agar pelayanan terhadap masyarakat menjadi lebih baik.

"Kalau dari kejaksaan ya berharap dengan didampingi ini, PDAM lebih meningkat lagi pendapatannya. Sehingga pelayanan kepada masyarakat jadi lebih baik," tutupnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: