Kadivpas Kemenkumham Babel: Pemasyarakatan Pekerjaan Termulia di Dunia

Kadivpas Kemenkumham Babel:  Pemasyarakatan Pekerjaan Termulia di Dunia

--

Jalin Sinergitas dengan Media Massa, Marlen Undang Belasan Wartawan Ngopi Bersama

PANGKALPINANG - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sahata Marlen Situngkir mengundang sejumlah wartawan untuk ngopi bersama di Caffe & Resto Bangjo yang berada di Jalan Sanggul Dewa, Batin Tikal, Kecamatan Sari Kota Pangkalpinang, Rabu (1/3/2023) malam. 

Agenda tersebut sebagai ajang silaturahmi Kadivpas kepada media massa khususnya yang meliput di lingkungan Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan jajaran. 

Turut hadir Kepala Lapas Kelas IIA Kota Pangkalpinang Badarudin, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Nur Bambang Supri Handono, Kabid Keamanan Kemenkumham Babel Ridha Ansari, Kasubid Bina TI dan Kerjasama Kemenkumham Babel Mulsa Aprianto, Kasubid Keamanan dan Pengelolaan Basanbaran Arie Hardjanto, KPLP Lapas Kelas IIA Pangkapinang Dodi Wijaya, Kasi Kamtib Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Kasdan, KPLP Lapas Narkotika Pangkalpinang Dedi Cahyadi dan Tata Usaha Lapas Narkotika Pangkalpinang Mulya Nopriansyah. 

Seperti diketahui bersama, Sahata Marlen Situngkir resmi menjabat Kadivpas Kemenkumham Babel pada 22 Desember 2022 lalu menggantikan pejabat sebelumnya Agus Irianto yang sudah memasuki masa purna bhakti. 

Sahata Marlen Situngkir yang akrab disapa Marlen mengatakan, dirinya sengaja mengundang rekan wartawan dalam rangka menjalin silaturahmi sekaligus meningkatkan kerjasama dan sinergitas dengan media massa yang ada di Provinsi Bangka Belitung khususnya dalam penyampaian informasi publik terkait pelayanan pemasyarakatan. 

"Kami sangat senang dan berbangga hati, mudah-mudahan komunikasi dan kolaborasi sinergitas yang sudah terbangun selama ini terus terjalin dengan baik, saya merasakan hal yang positif, karena saya lihat tidak ada pemberitaan negatif yang menonjol baik di dalam kegiatan pemasyarakatan maupun kegiatan yang ada di media itu sendiri. Kedepan sinergitas ini harus terus ditingkatkan," ujar Marlen mengawali obrolan. 

Menurut Marlen, kerjasama yang baik  dengan media massa sangat diperlukan oleh Kemenkumham Provinsi Babel dan jajaran. Apalagi saat ini, katanya, banyak peraturan regulasi terkait tugas dan fungsi pemasyarakatan yang mengalami perubahan, sehingga dibutuhkan peran media untuk turutmembantu mensosialisasikannya kepada masyarakat. 

"Seperti pelayanan tahanan dan pembinaan narapidana, yang mana pelayanan selama ini dengan prokes covid-19, yang semua pelayanan itu dengan sistem online, kini sudah offline. Yang dulunya tahanan polisi ditahan di polres, baru kemudian pelimpahan ke rutan yang ada di Babel, sekarang gak lagi. Begitu ditangkap, dua kali dua puluh empat jam, dia dinyatakan tersangka gak boleh di masukkan ke lapas atau rutan. Mudah-mudahan media bisa mensosialisasikannya ini kepada masyarakat," jelas Marlen. 

Begitu juga dengan jadwal kunjungan  bagi warna binaan. Kata Marlen, jika sebelumnya hanya via online, kini sudah bisa tatap muka. 

"Sama halnya dengan sidang, yang dulu online, sekarang sudah bisa offline di pengadilan," terang Marlen. 

Lebih lanjut dikatakan Marlen, selain adanya perubahan aturan pelayanan pemasyarakatan, saat ini pihaknya juga sudah bertransformasi menyikapi Undang-undang Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mana ruang lingkupnya semakin luas dan panjang. 

Marlen menyebut bahwa pemasyarakatan sudah hadir sebelum pra ajudikasi, ajudikasi dan pasca ajudikasi. 

"Jadi mulai seseorang itu melakukan tindak pidana, disidik hingga diadili, kumham sudah hadir melakukan assesment disana dan itu tidak akan sah kalau kita tidak hadir. Di pidanaan kita juga hadir, pasca setelah dia bebas kita juga hadir. Jadi peran pemasyarakatan itu sangat luar biasa, bayangkan mulai dari hidupnya, kehidupannya, penghidupannya diurus oleh pemasyarakatan," kata Marlen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: