Kemenkumham Babel Lakukan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Kabupaten Bangka

Kemenkumham Babel Lakukan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Kabupaten Bangka

--

SUNGAILIAT - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, menggelar kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Wilayah, bertempat di Hotel Novilla Sungailiat, Selasa, (28/02).

Edukasi kali ini mengusung tema "Dengan Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di wilayah, melindungi Aset Bangsa."

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel, Eva Gantini dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan kesadaran kepada peserta akan pentingnya mendaftarkan hak atas Kekayaan Intelektual agar terhindar dari pembajakan/ pencurian terhadap hasil karya/ produk serta penggunaan karya/ produk tanpa izin.

Bupati Bangka yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Muhtar, mengatakan bahwa Kabupaten Bangka telah mulai melindungi dan mengajak pelaku UMKM untuk meningkatkan perlindungan Kekayaan Intelektual.

"Hal ini diperlukan agar tidak diakui dan diklaim oleh pihak lain", ujar Muhtar.

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, ketika buka  kegiatan bahwa pihaknya akan berupaya  mendorong pendaftaran Kekayaan Intelektual, baik Kekayaan Intelektual Personal maupun Kekayaan Intelektual Komunal.

"Masih banyak masyarakat yang kurang teredukasi terkait Kekayaan Intelektual,  padahal dengan mendaftaran produk, barang atau jasanya, dapat menambah nilai jual", ujar Kakanwil Harun. 

Bertindak sebagai narasumber adalah  Subkoordinator Penyelesaian Sengketa Administratif Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Noprizal, dan Kepala Bidang Koperasi dan UKM,kabupaten Bangka  Alvian. 

Narasumber, Noprizal, memaparkan terkait Peran Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa dalam Penyelesaian Pelanggaran Kekayaan Intelektual.  Sedangkan  narasumber Alfian, menyampaikan materi terkait Peran Pemerintah Dalam Mencegah Pelanggaran Kekayaan Intelektual.

Para peserta dalam kegiatan ini adalah dari kepolisian, kejaksaan dan pengadilan di Bangka, juga para UMKM dan SKPD terkait dengan kekayaan intelektual. 

Pada momentum ini, diserahkan juga KIK " Begutok/Gegutok" kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan, pemberian sertikat merek   bagi Pelaku UMKM "Fazel", Chibi Snack serta 8 Merek lainnya yaitu  3 nanda ,Keken, Dapoer mak kami ,Wfs, AF alpansy family ,Ilka , Wija Barokah food & snack , dan Reni acu kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Pemerintah Kabupaten Bangka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: