Dukung Pembangunan Zona Integritas, Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi
--
PANGKALPINANG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang menggelar sosialisasi pengendalian gratifikasi, Senin (27/2/2023).
Sosialisasi yang berlangsung di ruang rapat lantai II Lapas Kelas IIA Pangkalpinang ini dibuka oleh Kepala Lapas Kelas IIA Pangkalpinang yang mana diwakili oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik) Adam Ridwansyah.
Hadir dalam sosialisasi seluruh anggota Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang tertuang dalam Keputusan Kepala Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Nomor. W.7.PAS.PAS.1-108-PW.06.02 Tahun 2023 Tentang Unit Pengendalian Gratifikasi Pada Lapas Kelas IIA Pangkalpinang. Selain anggota UPG, tampak hadir staf dan perwakilan regu pengamanan.
Secara istimewa, hadir juga Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariady sebagai narasumber yang didampingi oleh Agung Nugraha dan Kurnia.
Kepala Seksi Binadik Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Adam Ridwansyah menyampaikan bahwa pengendalian gratifikasi sangat bermanfaat bagi seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Pangkalpinang untuk pengetahuan dan menambah wawasan.
“Maksud dan tujuan dari sosialiasi ini adalah memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai korupsi dan gratifikasi, menciptakan budaya anti korupsi dalam diri Pegawai Negeri atau pejabat penyelenggara Negara, mewujudkan Clean Government dan Good Governance dilingkungan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang," ujar Adam.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Shulby Yozar Ariady dalam paparannya juga menyampaikan bahwa pengendalian gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Lanjutnya, gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar Negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik sesuai dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pengendalian Gratifikasi merupakan bagian dari upaya membangun sistem pencegahan korupsi dimana sistem ini bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, upaya pengendalian gratifikasi sejalan dengan amanat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI dan juga Pedoman Batasan Gratifikasi dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B.1341/01-03/03/2017 Tanggal 15 Maret 2017," jelas Shulby.
Lebih lanjut, Shulby juga menyampaikan, pengendalian gratifikasi di Lingkungan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang dibentuk dalam rangka mendukung peningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap pelayanan publik demi menghindari terjadinya suap, pungutan liar dan gratifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Hal ini sejalan dengan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang sedang dijalankan oleh Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.
“Jika Pengendalian Gratifikasi benar-benar secara maksimal dijalankan sesuai rencana, maka akan tercipta satuan kerja di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang yang bersih, berintegritas, berkinerja tinggi dan tentu saja bebas dari korupsi," tutup Shulby
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: