Disperindag Babel Dorong Perusahaan Industri Patuh Terhadap Aturan
--
Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Sektor Industri
PANGKALPINANG - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bangka Belitung menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan sektor industri di Cordela Hotel Pangkalpinang, Senin (27/2/2023).
Sosialisasi yang bertajuk "Kebijakan Industri Untuk Mendukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi" ini dibuka secara resmi oleh Kepala Disperindag Provinsi Babel, Tarmin. Turut hadir Kabid Pengendalian dan Fasilitasi Usaha Industri Disperindag Babel, Supianto
Sosialisasi ini juga dihadiri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, OPD terkait, dan perusahaan industri yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Disperindag Provinsi Babel Tarmin menyampaikan bahwa terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan Peraturan Pengganti Peraturan Perundang-Undangan Nomor 2 tahun 2022 adalah upaya pemerintah dalam memangkas peliknya birokrasi dan berbelitnya peraturan perundang-undangan.
Pemerintah, katanya, juga telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perindustrian. Peraturan ini akan memberikan kemudahan dan kepastian usaha bagi pelaku industri, sesuai dengan maksud dan tujuan uu cipta kerja.
"Kebijakan dari peraturan perundang- undangan sektor industri diharapkan mampu mendorong dan menciptakan iklim investasi yang kondusif. Dalam pelaksana pembangunan industri pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap pengawasan dan pengendalian industri," tutur Tarmin.
Tarmin menjelaskan, pembangunan industri merupakan salah satu pilar pembangunan ekonomi yang diarahkan pada prinsip pembangunan inudstri yang berkelanjutan. Saat ini, kata dia, pembangunan industri dihadapkan pada persaingan global yang berpengaruh terhadap perkembangan industri.
"Sebagai bentuk implementasi dari peraturan perundangan-undangan tersebut perlu dilakukan sosialisasi. Pentingnya pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan terutama sektor industri mengingat kompleksitas permasalahan yang dihadapi perusahaan industri atau kawasan industri. Untuk itu, sosialisasi ini dalam rangka melaksanakan pemenuhan kepatuhan perusahaan industri atau kawasan industri terhadap regulasi terkait sektor industri," terangnya.
Dikatakan Tarmin, berdasarkan data pengawasan tahun 2022, dari 35 perusahaan industri yang telah diawasi, ada 10 perusahaan industri masuk dalam kategori kepatuhan tinggi atau sebesar 28,57%, 15 perusahaan industri masuk dalam kategori kepatuhan sedang atau sebesar 42,86% dan 10 perusahaan industri masuk dalam kategori kepatuhan rendah atau sebesar 28,57%.
"Secara keseluruhan rata-rata nilai kepatuhan sebesar 67,71% termasuk dalam kategori kepatuhan sedang. Hal ini seharusnya menjadi perhatian kita bersama dalam mendorong perusahaan industri untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Lebih jauh Tarmin menyampaikan bahwa perusahaan industri dengan tingkat kepatuhan tinggi telah diapresiasi dengan pemberian piagam penghargaan secara simbolis ketiga perusahaan industri yang diserahkan langsung oleh Pj. Gubernur kepulauan Bangka Belitung pada hari ulang tahun Bangka Belitung yang ke-22 tanggal 21 November 2022 lalu.
Karena itu, melalui kegiatan sosialisasi ini dirinya berharap dapat meningkatkan pemahaman seluruh pihak khususnya perusahaan industri tentang peraturan perundang-undangan sektor industri secara berkesinambungan.
"Diharapkan juga tidak ada lagi perusahaan industri yang masuk dalam kategori kepatuhan rendah atau sedang," pinta Tarmin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: