Cegah Kebocoran Data, Bateng Gencarkan KTP Digital Melalui IKD
e-KTP digital --
BABELPOS.ID, KOBA - Sebanyak 435 orang di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) sudah mengaktifkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital melalui aplikasi ldentitas Kependudukan Digital (IKD).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Bangka Tengah, Julhasnan mengatakan program KTP digital ini sudah dilaksanakan sejak akhir tahun 2022 lalu.
"Diterbitkannya KTP digital ini dilandasi adanya Permendagri No. 72 Tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blanko KTP elektronik serta penyelenggaraan IKD," ungkap Julhasnan pada Senin (27/2/2023).
BACA JUGA:Tambah 2 RT, Bupati Bateng Minta Dindukcapil Segera Cetak KTP dan KK Warga Perlang
Dikatakan Julhasnan, IKD ini dimaksudkan untuk penghematan pengadaan blanko KTP-el, ribbon, film, alat cetak dan sebagainya yang bisa dikurangi sedemikian rupa atau efisiensi APBN.
"Tujuannya untuk teknologi, informasi dan komunikasi digitalisasi kependudukan," ujarnya.
Selanjutnya, untuk meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan, mempermudah atau mempercepat proses transaksi pelayanan dalam bentuk digital serta sebagai sistem autentifikasi kepemilikan IKD yang efektif.
"IKD ini juga hadir dengan tujuan untuk mencegah pemalsuan dan kebocoran data," tuturnya.
BACA JUGA:Keren, Dindukcapil Bateng Raih Penghargaan Perekamanan E-KTP Terbanyak se-Babel
Ia menuturkan IKD adalah sebuah aplikasi yang diciptakan oleh Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri yang saat ini sudah bisa diunduh di Playstore.
"Proses daftar IKD ini cukup mudah, cukup download dan kemudian registrasi dengan memasukan nama email, NIK, nomor handphone beserta password akun yang diinginkan nantinya," terangnya.
Kemudian perlu dilakukan sejumlah verifikasi data dan scan QR Code yang ada di Dinas Dukcapil.
"Setelah akun berhasil dibuat, maka secara otomatis data identitas kependudukan seperti data keluarga, biodata, domisili, tanda tangan elektronik hingga info vaksin Covid-19, NPWP dan lain sebagainya sudah bisa diakses," jelasnya.
"Kalau ada masyarakat yang kurang paham cara membuat IKD tersebut, maka bisa langsung datang ke dinas Dukcapil Bangka Tengah," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: