Pemkab Bangka Konsultasikan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah ke Kemenkumham Babel
--
ASISTEN Adm Umum Setda Bangka, H. Ahmad Muksin memberikan apresiasi kepada Tim Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung yang telah memfasilitasi kegiatan Rapat Mediasi dan Konsultasi Raperda Kabupaten Bangka tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (22/2).
Kegiatan ini tekait persiapan dan progres penyusunan perangkat hukum yang akan masuk tahapan pembicaraan tingkat II dengan DPRD Bangka. “Sehingga perlu dibahas guna memantapkan dan membulatkan konsepsi, baik substansi maupun tarif yang akan disesuaikan dalam Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ucap Ahmad.
Sedangkan sekretaris BPPKAD, Kabupaten Bangka, Saparudin mengatakan dengan Rapat Mediasi dan Konsultasi Raperda Kabupaten Bangka tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, OPD pemangku kepentingan dapat leluasa menyampaikan pendapat dan masukan guna penyelarasan dalam materi muatan Raperda.
Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Babel menyampaikan bahwa dalam Raperda ini dibahas terkait penyelarasan dengan Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga diperlukan masukan beberapa substansi materi muatan norma dan penyesuaian tarif yang disampaikan oleh OPD terkait.
Selama tahun 2023, Kanwil Kemenkumham Babel telah melakukan harmonisasi terhadap 3 Raperda. Lalu telah menyusun 1 Naskah Akademik, yakni tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto, mengapresiasi sinergi yang baik dengan Pemkab Bangka dalam harmonisasi produk hukum daerah, agar produk hukum daerah (Perda) dapat harmonis dengan ketentuan PUU lebih tinggi, aspiratif, serta taat dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung yang hadir dipimpin oleh Kepala Bidang HAM, Suherman sekaligus membuka acara rapat, dan didampingi Kasubbid FPPHD Siti Latifah, Perancang Ahli Muda Faisal, Firmansyah Berhard, Beni Saputra, dan dibantu tim Analis Hukum Imam Rokhyani, dan Heri Sandri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: