Menghilang, Supervisor Ini Dilaporkan Perusahaan ke Polisi

Menghilang, Supervisor Ini Dilaporkan Perusahaan ke Polisi

Kombes Maladi--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Seorang karyawan swasta berinisial Cha warga Semabung harus berurusan dengan polisi. Pasalnya Cha dilaporkan oleh kantornya tempat bekerja atas tuduhan dugaan penggelapan di perusahaan yang bergerak dibidang distributor. Surat laporan Polisi tertuang dalam nomor LP/B/017/II/2023/SPKT/Polda Kep.Bangka Belitung dengan pelapor Fudyansun Kamin.

Dalam laporan tertuang laporan dugaan peristiwa pidana undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 372 tentang penggelapan. Yang terjadi pada bulan Februari 2023 di pergudangan BSM nomor 99 di Pagarawan, Merawang. 

Kronologis penggelapan dikatakan oleh pelapor bahwa, Cha merupakan karyawan dengan jabatan Supervisor Stock Point Pangkalpinang. Cha pada tanggal 9 Februari 2023 meminjam nota kepada admin stock Point bernama Kamzi sebanyak 12 lembar dengan total Rp 104.568.499.

Ternyata dari 12 lembar itu ada sebanyak 6 lembar nota yang dibawa Cha tertagih secara tunai senilai Rp 89.142.334. Tapi ternyata tidak disetorkan kepada perusahaan.

“Dari tanggal 9 Februari sampai 11 Februari 2023 Cha kerja seperti biasa. Tapi pas 13 Februari 2023 dia tidak masuk dengan alasan sakit,” katanya. 

Sejak itu sampai sekarang Cha menghilang dan handphone pun tidak aktif.

Tidak hanya itu ternyata ada barang gudang yang dipinjam oleh Cha senilai Rp 208.347.672 belum dikembalikan.

Akibat dugaan penggelapan ini PT Everbright mengalami kerugian senilai Rp 297.490.006.

Kabid Humas Kombes A Maladi membenarkan atas adanya laporan tersebut.

Menurutnya polisi akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

“Laporan itu adalah hak setiap warga negara. Penyidik nanti akan menindak lanjuti guna memeriksa pelapor. Demikian juga dengan pihak terlapor untuk dimintakan keterangan,” katanya seraya mengatakan penyidik juga akan mengumpulkan bukti-bukti dalam dugaan pidana ini. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: