Tim Hantu Amankan Sabu 100 Juta
Tersangka AF saat digelandang ke Mapolres Babar.--
BABELPOSID, MUNTOK - Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat (Babar) mengamankan sabu seberat 80,14 gram dari pria berinisial AF, warga Kelurahan Menjelang, Kecamatan Muntok.
Kasat Resnarkoba Polres Babar, AKP Eddy Yuhansyah, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan kasus dengan barang bukti terbanyak sepanjang Januari hingga pertengahan Februari 2023 ini.
"AF paling banyak barang buktinya, yang penangkapan terakhir, kalau dinilaikan uang sekitar 100 juta, kurir ini," ungkap AKP Eddy Yuhansyah disela Konferensi Pers, Senin (20/2/23).
BACA JUGA:Sat Narkoba Polres Babar Amankan 15 Gram Sabu dan 4 Pelaku
AKP Eddy menyebutkan AF ditangkap saat sedang berada di pinggir Jalan Tanjung Kalian Muntok, Kelurahan Tanjung, Selasa 14 Februari 2023 sekira pukul 21.00 Wib.
Akibat perbuatannya AF dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Sementara itu, AF saat diwawancara dirinya mengakui barang haram itu didapatkannya dari teman yang berada di Pangkalpinang.
"Barang dari Pangkalpinang dengan sistem lempar kenal memangnya sudah lama, kawan ngambil buah (borong buah) tapi kenalnya saat belum narkoba," ungkapnya.
BACA JUGA:Pegang Sabu 5,92 gram, Pria di Muntok Diciduk Tim Hantu
AF mengaku bila sabu seberat 80,14 yang dimilikinya habis terjual, ia bakal mendapatkan upah sekitar 10 juta.
AF mengaku terpaksa terjun ke bisnis gelap, lantaran faktor ekonomi.
"Mungkin sekitar 10 juta. Dari tahun 2017 sudah berhenti, lanjut agik ketangkep, karena faktor ekonomi," pungkasnya. (*)
BACA JUGA:Pengedar Sabu di Muntok, Diringkus Tim Hantu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: