Gerak Cepat, KPU Kota Sosialisasi Pergeseran Dapil

Gerak Cepat, KPU Kota Sosialisasi Pergeseran Dapil

Sosialisasi pergeseran dapil oleh KPU Kota Pangkalpinang.--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2023. PKPU mengenai daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD dalam Pemilu 2024 ini ditetapkan pada 6 Februari lalu.

Sebagai perpanjangan tangan KPU RI, KPU Kota Pangkalpinang bergerak cepat. Sosialisasi dilakukan agar peserta Pemilu dapat menyikapi adanya perubahan daerah pemilihan. Pasalnya, Dapil Kota Pangkalpinang terjadi pergeseran dari sebelumnya ada 4 Dapil, untuk Pemilu 2024 ini menjadi 5 Dapil.

Sesuai PKPU nomor 6 tahun 2023, Dapil Pangkalpinang 1 dengan jumlah 8 kursi wilayah daerah pemilihan Kecamatan Girimaya dan Bukit Intan. Kemudian, Pangkalpinang 2 dengan jumlah 5 kursi wilayah dapil Kecamatan Rangkui. Sementara, Pangkalpinang 3 dengan jumlah 6 kursi wilayah dapil Kecamatan Taman Sari dan Pangkalbalam.

"Sesuai PKPU nomor 6 tahun 2023, dapil Pangkalpinang 4 kita ada 6 kursi di wilayah Kecamatan Gerunggang. Dan Pangkalpinang 5, alokasi 5 kursi di wilayah Kecamatan Gabek," sebut Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Penti Pedon usai sosialisasi didampingi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Yusmayadi.

BACA JUGA:KPU Prediksi TPS di Pangkalpinang Bertambah Segini

Menurut Penti, apa yang menjadi ketetapan di PKPU nomor 6 tahun 2023 tahapannya harus segera disosialisasikan. KPU Kota gerak cepat melakukan sosialisasi lebih awal. Agar dapat disikapi dengan baik dan bijaksana meski nantinya akan ada pro dan kontra.

"Sebenarnya sama saja kalau ada perubahan ada pro dan kontra namun menyikapi hal ini dengan baik. Kemudian kawan politik kita dewasa menyikapi perubahan ini," sebutnya.

Meski ada pergeseran alokasi kursi dan penambahan dapil, jumlah kursi tidak berubah dan tak ada penambahan. Pasalnya, Kota Pangkalpinang harus memenuhi 70-an ribu lebih jiwa untuk penambahan kursi tersebut.

"Penambahan penduduk tidak signifikan sehingga tidak ada penambahan kursi. Kita kekurangan 70 ribu lebih jiwa untuk penambahan kursi itu," imbuhnya.

BACA JUGA:KPU Kota Umumkan 245 Nama Panitia Pemungutan Suara

Lebih jauh, Yusmayadi menyampaikan KPU saat ini sedang melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) dalam pemutakhiran data pemilihan. Dari proses ini akan muncul jumlah TPS di Kota Pangkalpinang yang saat ini sesuai pemetaan KPU Kota Pangkalpinang ada 615 TPS.

"Untuk TPS sampai saat ini kita melakukan pemetaan ada 615 TPS. Jumlah ini bisa bertambah atau berkurang karena proses coklit sedang berlangsung," ungkapnya.

Pria yang mulai berkarir dari KPPS ini juga menguraikan rincian TPS di Kota Pangkalpinang. Mulai dari Kecamatan Bukit Intan ada 112 TPS, Girimaya ada 54 TPS, kemudian Kecamatan Rangkui 108 TPS, Kecamatan Taman Sari 63 TPS, Kecamatan Pangkalbalam 61 TPS, Kecamatan Gerunggang 124 TPS dan Kecamatan Gabek 93 TPS.

"Masih bisa berubah karena kita masih proses coklit. Kemudian kita belum memetakan TPS khusus seperti lapas," tutupnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: