DP3AKB Fokus Raih Predikat KLA Nindya

DP3AKB Fokus Raih Predikat KLA Nindya

Agustu Afendi--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Kota Pangkalpinang sudah menyandang predikat Kota Layak Anak (KLA) Madya sejak tahun 2021. Untuk itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Pangkalpinang melalui Kepala yang baru ditunjuk melalui lelang jabatan akan memfokuskan meraih predikat KLA setingkat lebih tinggi yakni KLA Nindya.

Kepala DP3AKB, Agustu Afendi menegaskan pihaknya berupaya memenuhi persyaratan untuk mendapat predikat KLA setingkat lebih tinggi ini. Pihaknya sendiri menargetkan predikat KLA Nindya pada tahun 2023 ini. Hal ini setelah selama dua tahun lamanya Pangkalpinang bisa mempertahankan predikat KLA Madya.

"Sudah dua tahun ini predikat kita KLA Madya. Sebagaimana atensi pak Wali, kita bisa naik peringkat menjadi kota layak anak Nindya,” ujarnya.

BACA JUGA:Pemkot Upayakan Pangkalpinang Jadi Kota Layak Anak Madya

Mantan pejabat di BKPSDMD Provinsi Babel ini mengatakan predikat KLA sendiri diberikan kepada kota yang mampu merencanakan, menetapkan, serta menjalankan seluruh program pembangunan. Dengan orientasi pada hak dan kewajiban anak agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.

Untuk diketahui, penghargaan Kota Layak Anak kepada kota dengan lima kategori, mulai dari kategori Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan predikat tertinggi sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak. KLA juga diukur melalui 24 indikator yang mencerminkan implementasi atas lima kluster substantif Konvensi Hak Anak.

"Penilaian itu ada 24 indikator mikro dan enam indikator makro. Jadi kita perlu melakukan pembahasan lebih jauh dengan seluruh stakeholder untuk penginputan data dan pengisian kuesioner untuk penilaian KLA tahun 2023 ini,” ungkapnya.

BACA JUGA:Sunatan Massal Gratis, Monica Hadir Semangati Anak-Anak

Sejauh ini, memang terdapat beberapa kendala yang dimiliki pemerintah kota dalam meraih KLA Nindya maupun mempertahankan predikat KLA Madya. Pertama, yakni masalah belum adanya peraturan daerah (Perda) KLA. Belum tersedianya taman bermain ramah anak yang perlu dipersiapkan oleh perangkat daerah terkait.

Kemudian, di bidang kesehatan perlu disediakan puskesmas dan rumah sakit yang ramah anak, hingga pada bidang pendidikan terciptanya sekolah ramah anak. Aman dari segi perhubungan seperti tersedianya penyeberangan anak-anak. Sehingga perlunya dukungan semua perangkat daerah. Semua stakeholder harus memberikan rasa nyaman bagi anak-anak serta memberikan ruang untuk berkreasi seluas-luasnya.

“Mudah-mudahan tahun ini kalau lancar kita naik peringkat Nindya. Jadi memang sudah ada beberapa catatan penting tadi, kekurangan tahun kemarin bisa kita penuhi tahun ini. Karena penilaian dimulai 8 Februari – 23 Maret 2023,” tuturnya.

BACA JUGA:Pemkot Proyeksikan Naik Status Kota Layak Anak Nindya

Walaupun begitu Agustu menyebut, predikat KLA sendiri mampu menunjukkan peningkatan kepedulian dari semua pemangku kepentingan di daerah dalam melindungi anak di Indonesia. Bahkan, kepedulian pada hak anak ini telah diturunkan hingga ke level kecamatan, kelurahan, desa, sampai RW/RT.

Lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak semakin juga memperkuat dasar hukum pelaksanaan program KLA. Serta memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk berinovasi dan berkreasi untuk mengembangkan program KLA, sesuai potensi dan kearifan lokal masing-masing daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: