Dagangan di Trotoar Karya Makmur Ditertibkan Pol PP

Dagangan di Trotoar Karya Makmur Ditertibkan Pol PP

Anggota Satpol PP Bangka memantau pembongkaran lapak pedagang di atas trotoar jalan Batin Tikal Pemali.--

BABELPOS.ID, PEMALI - Lapak pedagang di trotoar sepanjang jalan Batin Tikal, Karya Makmur, PEMALI, akhirnya ditertibkan Satpol PP Bangka, Rabu (15/2).

Penertiban secara persuasif agar pedagang membongkar dagangan di atas trotoar itu dilakukan setelah himbauan larangan berjualan di trotoar dan saluran air dikeluarkan Satpol PP beberapa waktu sebelumnya.

Dalam penertiban para pedagang akhirnya secara sukarela membongkar sendiri lapak atau bagian bangunan yang berada di atas trotoar dan saluran air.

Begitu juga dengan parkir kendaraan yang menggunakan trotoar, langsung dipindahkan karena mengganggu pejalan kaki memanfaatkan trotoar.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bangka, Thony Marza AP melalui Kabid Penegak Perundang- Undangan, Achamd Fauzi. S,Sos, mengatakan penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota serta mengembalikan fungsi trotoar.

Menurutnya penertiban ini sesuai dengan Perda nomor 6 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum, Perda nomor 15 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Sungailiat tahun 2014-2034 serta Perda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Pemanfaatan Jalan.  

"Jadi kita tidak melarang masyarakat membuka usaha, tetapi tidak melanggar ketentuan yang ada," tegas Fauzi.

"Alhamdulilah para pedagang dengan kesadaran sendiri memindahkan tempat dagangan yang awalnya berada di atas trotoar tersebut. Kita juga terus melakukan pemantauan dan apabila ada pelanggaran akan kita lakukan penindakan," tambahnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: