Berawal dari Kasus Penganiayaan, Kasus Pencurian Tahun Silam Ikut Terbongkar

Berawal dari Kasus Penganiayaan, Kasus Pencurian Tahun Silam Ikut Terbongkar

Pelaku Chandra saat diamankan di Mapolres Basel.--

BABELPOS.ID, TOBOALI - Tim Panther Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Basel berhasil menangkap Chandra (34), terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan.

Korban Evi warga jalan Air Medang Toboali melapor ke Polres Basel pada Jum'at 10/2) karena telah dianiaya oleh pelaku Chandra.

"Setelah menerima laporan tersebut Tim Phanter Polres Basel langsung melakukan penangkapan kepada pelaku," ungkap KBO Sat Reskrim Polres Basel Ipda Wiliam Situmorang, Selasa (14/02/2023).

Selain melaporkan dirinya yang dianiaya, ternyata Evi juga memberitahukan sejumlah kasus pencurian di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan pelaku, berikut barang-barang bukti hasil curian.

"Demi memastikan kebenaran laporan Evi, tim Phanter langsung ke lokasi. Ternyata benar adanya bahwa Chandra mengakui perbuatannya serta memberitahukan tempat menyimpan barang bukti," jelas Ipda Wiliam.

BACA JUGA:Pasang Spanduk, Salah Satu Cara Polres Basel Tekan Penyalahgunaan Narkoba

Lebih lanjut, disampaikan oleh Ipda Wiliam kronologi pencurian yang terjadi pada 28/05/2022  di rumah dr.gigi Apriadi (54) di Jl Raya Gadung Kecamatan Toboali. Sehari sebelum ia menghuni rumahnya, diduga telah disatroni oleh pencuri, karena beberapa barang hilang.

"Pelapor bersama istrinya langsung mengecek ke dapur didapatinya jendela kacanya sudah terbuka dan dalam keadaan rusak, lalu melihat ke arah lemari penyimpanan tas dengan berbagai merk juga telah hilang isinya," ujarnya.

Setelah itu, Apriadi juga mendapati sejumlah barang hilang seperti, dua unit genset merek Firman, tiga unit mesin kompresor masing-masing merek Swan, Shark dan Hitachi.

Lalu tiga lusin piring sango satu rak, tiga buah wajan besar, delapan buah tas berbagai merek satu lemari, satu buah rice cooker merek Sanyo dan satu unit kompor gas, beserta satu unit tabung gas juga di ambil pelaku.

"Atas kejadian ini, Korban mengalami kerugian materil bernilai kurang lebih sekitar Rp 25 juta," imbuhnya.

BACA JUGA:Jumat Curhat, Kapolres Basel Terima 3 Aduan, Apa Saja?

Dikatakan Iptu Wiliam, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel guna penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksinal 7 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: