Penyidik Hentikan Perkara Empat Sekawan di Muntok

Penyidik Hentikan Perkara Empat Sekawan di Muntok

Keempat pelaku dan korban yang bersepakat damai di Mapolres Bangka Barat.--

BABELPOS.ID, MUNTOK - Kasus empat sekawan yang terlibat perkara pencurian, dihentikan penyidik Satreskrim Polres Bangka Barat, pada Senin (13/2/23).

Keempat pemuda tersebut yakni MR, DY, AK, dan AN merupakan warga Muntok, Bangka Barat. Mereka dilaporkan oleh Eko Mardiansyah, 30 Januari 2023.

Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo, mengatakan kasus diselesaikan melalui restorative justice (RJ) atau dengan kesepakatan perdamaian dua belah pihak.

"Restorative justice dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan para pelaku," ujarnya, Selasa (14/2/23).

BACA JUGA:Operasi Menumbing 2023, Segini Pengendara yang Melanggar

AKBP Catur mengungkapkan empat pemuda itu dilaporkan lantaran mencuri barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana. Akibatnya Eko Mardiansyah mengalami kerugian sebesar Rp 2 juta.

"Perkara ini sudah dihentikan penyidikan. Atas kesepakatan. Pelapor Eko memaafkan para pelaku untuk berdamai serta terlapor MR Dkk, bersedia ganti rugi atas perbuatan mereka," jelasnya.

BACA JUGA:Polres Babar Pantau Penyelewengan BBM, Ini Dua Kasus yang Ditangani

Lebih Lanjut, Kapolres menyampaikan perdamaian tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. 

"Penanganan kasus dengan RJ ini merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif. Restorative justice menjadi program yang dicanangkan Kapolri Listyo Sigit. Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat," pungkasnya. (*)

BACA JUGA:Ngopi di Pasar, Kapolres Babar Dapat Ini dari Masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: