Tim BPIP Kunjungi Kanwil Kemenkumham Babel, Ini Yang Dibahas
Kakanwil KemenkumHAM Babel Harun Sulianto bersama Tim Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dipimpin Direktur Penyusunan Rekomendasi Kebijakan dan Regulasi, R.D.M. Johan Johor Mulyadi- FOTO: ist-
PANGKALPINANG – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung, Eva Gantini, Minggu (12/2) mengatakan bahwa Tim Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dipimpin Direktur Penyusunan Rekomendasi Kebijakan dan Regulasi, R.D.M. Johan Johor Mulyadi, lakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (9/2).
Kunjungan kerja tersebut diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini, Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Siti Latifah, dan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, Muhamad Iqbal.
Menurut R.D.M. Johan Johor Mulyadi, tujuan dari koordinasi tersebut yaitu untuk pemenuhan data lapangan sebagai bahan penyusunan kajian dan evaluasi terhadap kebijakan dan regulasi yang bertentangan dengan nilai Pancasila.
BPIP sudah menetapkan peraturan Kepala BPIP Nomor 4 Tahun 2022 yang mengatur nilai-nilai Pancasila. Terdapat 25 indikator dan menjadi parameter dalam pembentukan Peraturan perundang-undangan, mulai dari Perda, Perkada, Perdes.
“Seluruh peraturan dan kebijakan harus melalui harmonisasi dengan memasukan parameter Pancasila agar jangan sampai ada regulasi yang tidak selaras/bertentangan dengan nilai Pancasila,” ujar Johan.
Kakanwil Harun Sulianto menyambut baik kunker dari BPIP tersebut dan menyampaikan di Kanwil Kemenkumham Babel ada sebanyak 14 orang pejabat fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Tim BPIP yang hadir dalan kunjungan kerja tersebut yaitu Analis Hukum Madya, Jackson Simamora dan Tri Budi Haryoko, serta Kepala Bagian Tata Usaha, Dodi Setiawan beserta staf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: