Kasus Perusakan Rumah Warga Tanjung Gunung Berakhir Damai

Kasus Perusakan Rumah Warga Tanjung Gunung Berakhir Damai

--

Di Mapolsek Pangkalan Baru

PANGKALPINANG, BABELPOS.ID - Dani (25), seorang pelaku rumah warga di Desa Tanjung Gunung dan membakar sepeda motor jenis Mio kini bisa bernafas lega. 

Pasalnya, pemilik rumah bernama Zabir (39) dan pemilik motor Ania (31) sepakat memilih menyelesaikan permasalah tersebut secara kekeluargaan. Atas kesepakatan itu, kasus pengrusakan ini pun berakhir Damai. 

Hal ini pun ditegaskan Kapolsek Pangkalan Baru, Iptu Taufan Arif Nugroho. Katanya, kesepakatan damai itu berlangsung di Mapolsek Pangkalan Baru pada Selasa (7/2/2023). 

"Ya akhirnya damai, tentunya dalam masalah ini kita juga sudah melibatkan Kepala Desa Tanjung Gunung, Kepala Dusun  Bhabinkamtibmas serta pelaku dan korban. Mereka bersepakat berdamai dan pelaku siap menggantikan barang yang rusak," ujar Kapolsek kepada Babel Pos, Rabu (8/2/2023). 

Seperti diketahui, kata Kapolsek, peristiwa pengrusakan ini terjadi pada Sabtu (4/2/2023) lalu. Saat itu, pelaku yang sedang mabuk  akibat minuman keras, mengamuk dan merusak dua rumah kediaman warga Tanjung Gunung ini.

"Pelaku ini salah sasaran rumah, dia mencari rumah pelaku yang melakukan pemukulan terhadap pelaku, tapi dalam kondisi mabuk malah pelaku salah sasaran rumah yang dituju," terang Kapolsek .

Diterangkan Kapolsek, pihaknya juga berhasil mengamankan tiga pelaku yang melakukan pemukulan terhadap Dani, yang memicu terjadinya pengerusakan dan pembakaran sepeda motor  salah sasaran.

"Makanya dihari yang sama, para pelaku diantaranya Epan ,La Aye dan Jenggo, ketiganya warga Tanjung Gunung itu juga bersepakat berdamai dengan membuat perjanjian yang disepakati," ungkap Kapolsek. 

Mediasi yang dilakukan di Polsek Pangkalan Baru, lanjut Kapolsek, menghasilkan kesepakatan diantaranya mengganti biaya pengobatan akibat pemukulan yang  dilakukan Jenggo CS.

"Dibantu Kades Tanjung Gunung Muslim, Kasus Tanjung Gunung Alida dan anggota  Bhabinkamtibmas para pelaku bersepakat mengganti kerugian biaya pengobatan korban sebesar Rp 1,5 juta sesuai dengan  kesepakatan kedua belah pihak," lanjut Kapolsek. 

Aksi pemukulan ini diketahui dipicu lantaran korban ada memainkan pisau dihadapan tiga pelaku pemukulan, selanjutnya di nasehati agar tidak memainkan pisau karena korban dalam kondisi mabuk .

"Jadi sebelum peristiwa pemukulan, korban sempat mainkan pisau dengan cara memutar, lalu dinasehati agar tidak main pisau karena kondisi korban lagi mabuk, selanjutnya para pelaku kesal dan memukul korban," tukas Kapolsek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: