Tari Kedidi, Rebo Kasan & Batik My Bangka Terdaftar di Kemenkum HAM

Tari Kedidi, Rebo Kasan & Batik My Bangka Terdaftar di Kemenkum HAM

Bupati Mulkan menerima sertifikat tiga kesenian dan budaya Bangka dari Kepala Kantor Kemenhumkam Babel.--

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Tiga kesenian dan budaya Kabupaten Bangka ternyata sudah memiliki hak cipta dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Ketiganya adalah Tari Kedidi, Ritual Rebo Kasan dan Batik My Bangka. Hak cipta ketiganya diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bangka Belitung, Harun Sulianto kepada Bupati Bangka Mulkan SH MH, di rumah dinas Bupati Bangka Selasa (7/2/2023).

Pemerintah Kabupaten Bangka mengajukan hak cipta tersebut sesuai yang diatur UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Kepala Kantor Kemenkumham Babel, Harun Sulianto menjelaskan, kekayaan intelektual ada dua, yakni kekayaan intelektual komunal dan personal.

"Yang personal itu hak cipta misalkan sekarang hasil karya motif kain batik My Bangka, sudah dicatat, yang diciptakan pak bupati, dan penguna haknya itu adalah pemerintah Kabupaten Bangka. Ini dinyatakan sudah memiliki hak cipta dan dilindungi, apabila ada orang yang mengaku batik My Bangka punya mereka, maka akan kena pidana," jelasnya.

Dijelaskannya, pengajuan kekayaan intelktual komunal ke Kemenhumkam harus mewakili masyarakat. sl"Seperti Dinas Pariwisata Kabupaten Bangka mewakili masyarakat," ujarnya.

"Untuk pengajuan tersebut, harus dibuat narasi, misalkan kuliner Martabak Bangka, terkait bagaimana sejarahnya, cara masak, bahan baku pembuatanya dan lainya. Dan merupakan ciri khas daerah,” jelas Harun.

Di Provinsi Bangka Belitung menurutnya sudah cukup banyak kekayaan intelektual komunal didaftarkan. Tujuannya untuk melindungi hak cipta secara hukum produk tersebut, sehingga tidak seenaknya diakui oleh pihak lain.

"Misalkan kesenian tradisional Indonesia, diklaim oleh Malaysia dan lainnya," tambahnya.

Sementara itu, Bupati Bangka Mulkan mengucapkan terima kasih kepada Kantor Kementerian Hukum dan HAM Babel yang telah menginisiasi dan mendorong Pemkab Bangka untuk mendaftaran hasil karya intelektual agar memiliki hak cipta yang dilindungi hukum. Sehingga produk tersebut memiliki nilai lebih dan juga terlindungi secara hukum.

Dikatakan Bupati Mulkan, dengan terdaftarnya hak cipta, maka batik My Bangka akan semakin dikenal masyarakat dan bisa menjadi seragam batik ASN dan pegawai di Lingkungan Pemkab Bangka.

Tak hanya tiga paten ini, Bupati Mulkan juga merencanakan akan mendaftarkan beberapa produk kuliner Bangka sehingga akan mendapat perlindungan hukumnya," jelasnya.

Pada kesempatan itu Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bangka Belitung menyerahkan sertifikat hak cipta Tari Kedidi, Rebo Kasan dan batik My Bangka. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: