Polresta Hancurkan Puluhan Knalpot Brong
--
PANGKALPINANG, BABELPOS.ID - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pangkalpinang menghancurkan puluhan knalpot brong, Senin (6/2/2023).
Puluhan knalpot brong tersebut merupakan hasil sitaan Satlantas Polresta Pangkalpinang saat operasi patroli penindakan knalpot brong dan mengantisipasi aksi balap liar di Kota Pangkalpinang yang berlangsung sejak 4 Februari 2023 lalu.
Pantauan Babel Pos di lokasi, secara simbolis, knalpot brong tersebut dihancurkan oleh para pemiliknya sendiri dengan menggunakan palu. Penghancuran knalpot brong tersebut disaksikan langsung oleh Kasat Lantas Polresta Pangkalpinang, AKP Andi Eko Wardana.
"Ada 50 knalpot brong yang kita hancurkan. Itu semua hasil sitaan selama operasi berlangsung," ujar Andi kepada Babel Pos di sela-sela penghancuran knalpot brong.
Menurut Andi, penghancuran knalpot brong tersebut sebagai tindakan tegas dari Satlantas Polresta Pangkalpinang dengan harapan memberikan efek jera kepada para pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
"Selanjutnya, knalpot brong yang dihancurkan tersebut, para pemilik kendaraannya kita minta knalpotnya diganti dengan knalpot standar. Disini, untuk bongkar knalpot brong dan pemasangan knalpot standarnya, kita minta pemiliknya sendiri untuk melepas dan memasangnya," tegas Andi.
Andi mengatakan, untuk tahap awal ini, pihaknya memang tidak melakukan penilangan terhadap pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong yang terjaring operasi.
Pelanggar, lanjutnya, hanya diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi dan bersedia menggantikan knalpot brongnya dengan knalpot standar.
Akan tetapi, dikatakannya, jika pemilik kendaraan tersebut kembali melanggar, pihaknya akan memberikan sanksi tegas berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285.
Dalam pasal tersebut, katanya, ditegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dipidana kurungan paling lama 30 hari atau denda paling banyak Rp250 ribu.
"Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat, yang saat ini masih menggunakan knalpot brong baik roda dua maupun roda empat, silahkan diganti dengan knalpot standar. Karena berdasarkan pengamatan kita, saat ini masih banyak masyarakat yang berkeliaran berkendara menggunakan knalpot brong," kata Andi.
Seperti diketahui, ditambahkan Andi, operasi penindakan knalpot brong ini dilaksanakan dalam rangka menjaga ketertiban umum masyarakat saat berlalu lintas. Selain itu, katanya, kegiatan ini sebagai tindaklanjut intruksi dari Kapolda Babel, Irjen Yan Sultra Indrajaya.
"Jadi persoalan knalpot brong ini menjadi keluhan para warga saat program Jumat Curhat dengan Kapolda Babel, dimana suara knalpot brong tersebut mengganggu kenyamanan masyarakat. Jadi operasi ini sebagai langkah kita dalam meminimalisir penggunaan knalpot brong khususnya di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang," tandas Andi seraya menyebutkan operasi penindakan knalpot brong ini akan dilaksanakan hingga 20 Februari 2023 mendatang.
Sementara saat disinggung apakah para penjual knalpot brong juga akan ditindak, Andi mengatakan tidak. Para pelaku usaha, katanya, hanya diberikan imbauan dan sosialiasi agar bijak dalam menjual knalpot brong tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: