Pakai Knalpot Brong, 26 Unit Motor Diamankan Polresta
Knalpot Brong--
PANGKALPINANG, BABELPOS.ID - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pangkalpinang menyita sebanyak 26 unit sepeda motor berbagai merk yang menggunakan knalpot brong saat patroli penindakan knalpot brong dan mengantisipasi aksi balap liar di Kota Pangkalpinang, Sabtu (4/2/2023) malam.
Kasat Lantas Polresta Pangkalpinang, AKP Andi Eko Wardana mengatakan, puluhan kendaraan itu dijaring di sejumlah ruas jalan di Kota Pangkalpinang diantaranya Jalan Sudirman dan Jalan A Yani.
"Ke 26 unit sepeda motor itu kita tilang dan diamankan di Mapolresta Pangkalpinang," ujar Andi kepada Babel Pos usai kegiatan.
Menurut Andi, kendaraan yang menggunakan knalpot racing itu dapat mengganggu ketertiban umum. Untuk itu, pihaknya rutin melakukan patroli yang digelar di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang setiap Sabtu malam.
"Patroli Ini untuk mengantisipasi terjadinya aksi balap liar yang sangat meresahkan masyarakat. Selain itu, untuk melakukan penindakan terhadap pengguna sepeda motor yang memakai knalpot bising dan mengantisipasi tindakan kriminal lainnya," jelasnya.
Karena itu, Andi kembali mengimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor khususnya roda dua yang saat ini memakai knalpot brong agar segera digantikan dengan knalpot standar.
Sebab ditegaskan Andi, menggunakan knalpot brong bisa ditindak berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285.
Dalam pasal tersebut, katanya, ditegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dipidana kurungan paling lama 30 hari atau denda paling banyak Rp250 ribu.
"Apabila memakai knalpot brong, silahkan pada tempatnya seperti di sirkuit atau pun ditempat balap. Jika masih kami temukan masyarakat yang menggunakan knalpot brong di jalan raya pasti kami tindak," tandas perwira balok tiga ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: