Dua Pemain Sabu Diringkus di Perkebunan Sawit Lubuk Besar
Kedua Tersangka saat diamankan di Mapolres Bateng.--
BABELPOS.ID, LUBUK BESAR - Dua warga Kecamatan LUBUK BESAR, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) diamankan Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah (Bateng) atas tindak pidana Narkotika jenis sabu pada Kamis (2/2/2023).
Kedua tersangka yakni Aldi Dema Kusuma alias Demot (19) warga Desa Lubuk Lingkuk dan Irpan alias Ipon (24) warga Desa Lubuk Pabrik, Kecamatan Lubuk Besar, ditangkap di perkebunan kelapa sawit yang beralamat di Jl. Kodam, Rt. 14, Desa Lubuk Besar.
BACA JUGA:Baru Nikah, Istri Diajak Ngedar Sabu, Begini Akhirnya
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Windaris, S.H membenarkan ungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu tersebut.
"Benar adanya Anggota Satresnarkoba Polres Bangka Tengah pada Kamis, 2 Februari sekira pukul 20.00 melakukan penangkapan terhadap Demot dam Ipon yang sedang berada di jalan perkebunan kelapa sawit di Desa Lubuk Besar," ungkapnya kepada babelpos.id pada Minggu (5/2/2023).
BACA JUGA:Simpan 3 Paket Sabu, Warga Kurau Ini Dibekuk Polisi
Dikatakan Windaris, setelah dilakukan penggeledahan, Anggota Kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik strip bening.
"5 paket sabu tersebut dimasukkan ke dalam kaleng bekas minuman Lasegar yang sudah terpotong. Pada saat itu semua barang bukti tersebut tergeletak di atas tanah tepatnya berada di pinggir jalan perkebunan kelapa sawit," terangnya.
BACA JUGA:Demi Sabu, Ibu Rumah Tangga Jadi Residivis
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 5 paket sabu dibungkus plastik strip bening dengan BB bruto sabu 1,77 gram, 1kaleng bekas minuman lasegar yang dipotong, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX 135 warna merah hitam tanpa Nopol.
"Tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Bangka Tengah guna proses lebih lanjut dan terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (**)
BACA JUGA:Wakil Rakyat Ini Ternyata Bandar Narkoba, Polisi Temukan Sabu 5,23 Gram
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: