Dinsos dan Pol PP Bangka Amankan Pengamen dan Pengemis

Dinsos dan Pol PP Bangka Amankan Pengamen dan Pengemis

--

Langgar Perda Tibum, Pedagang Liar Ikut Diamankan

SUNGAILIAT, BABELPOS.ID - Sejumlah pengemis dan pengamen di Kota Sungailiat yang beraktivitas melanggar Perda ditindak Dinas Sosial (Dinsos) Bangka bersama Satpol PP Bangka. Hal ini karena adanya laporan warga masyarakat pengguna jalan yang merasa resah atas keberadaan pedagang liar, pengemis dan pengamen tersebut. 

"Hasil rapat dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Bangka banyak dikeluhkan masyarakat atas keberadaan pengamen di simpang lampu merah. Di pasar juga ada pengamen dan pengemis," kata Kepala Dinsos Bangka melalui sekretaris, Achmad Suherman, Rabu (1/2).

Ia lanjutkan, selain keluhan atas pengemis dan pengamen, masyarakat  juga mengeluh keberadaan pedagang liar di persimpangan lampu merah. Dalam penertiban kemarin ditemukan dua orang pedagang di lampu merah serta pengamen di Pasar Kite Sungailiat. 

Selain itu, ditemukan salah satu pedagang disabilitas penglihatan asal Sumsel yang berjualan tisu dan kerupuk di persimpangan lampu merah Kantor Pos Sungailiat. Keberadaan pedagang tersebut dinilai membahayakan dirinya sendiri dan orang lain. 

"Mereka kita bina dan kita beri pengertian agar tidak berdagang di jalan karena sangat berbahaya. Apalagi pedagang yang disabilitas tunanetra asal luar Bangka, kita khawatir kalau terjadi apa apa, atau kena tabrak kendaraan ini akan jadi masalah," jelasnya. 

Dari hasil perbincangan dengan beberapa orang yang diamankan salah satu pedagang tidak memiliki sanak saudara. Pihaknya juga menghubungi Ketua RT tempat tinggal pengamen, pengemis dan pedagang liar jalanan tersebut untuk pengecekan lebih lanjut. 

Uniknya, salah satu pengamen warga asal Tangerang yang diamankan ke Kantor Satpol PP mendapat hasil cukup besar. Pengakuan pengamen tersebut bisa meraup uang sekitar Rp326 ribu ketika ngamen dari pukul 06.00 sampai 10.00.

Tim gabungan mengingatkan, para pengamen, pengemis dan pedagang liar dilarang di Kabupaten Bangka. Hal ini telah diatur Perda No.6 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum (Tibum). 

"Berdasarkan Perda Tibum tersebut pedagang liar, pengamen, pengemis di persimpangan ada sanksi denda Rp1,5 juta atau kurungan tiga bulan. Untuk itu mereka kita ingatkan tidak mengulangi aktivitasnya kembali di Kabupaten Bangka," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: