Sidang Tipikor BPRS Toboali Ditunda

Sidang Tipikor BPRS Toboali Ditunda

Palu Hakim - Ilustrasi--

PANGKALPINANG, BABELPOS.ID – Seyogyanya agenda sidang Tipikor Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung cabang Toboali di PN Tipikor adalah pembelaan atau pledoi kemarin siang. Pledoi tersebut setelah 7 terdakwa dinilai bersalah dan  dituntut tinggi oleh tim jaksa penuntut Kejari Bangka Selatan.

“Sidang ditunda, karena tim penasehat hukum para terdakwa belum siap dengan pledoinya,” kata salah satu JPU Ibrahim kepada harian ini.

Ibrahim sendiri mengaku tak tahu persis kenapa tim penasehat hukum belum siap. Padahal waktu yang tersedia sudah satu minggu berlalu. “Kalau kita siap-siap selalu. Tapi entah kenapa mereka belum siap, tanyakan saja ke pihak mereka,”  ujarnya kepada harian ini.

Salah satu penasehat hukum Bahtiar membenarkan pihaknya belum membacakan pledoi. Menurutnya pihaknya belum siap. “Belum siap, kita minta tunda dulu,” ucapnya tanpa merinci lebih lanjut.

Sebelumnya tim JPU beranggota  Zulkarnain Harahap, Ibrahim dan Deddy Faisal menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam Perkara tipikor kredit fiktif dalam pembiayaan Al-Murabahah 2015.

Oleh JPU Ibrahim –yang membaca tuntutan- di hadapan  majelis hakim PN Tipikor Pangkalpinang yang diketuai Mulyadi beranggota hakim Dewi dan Warsono 7 terdakwa itu dituntut masing-masing:   Andi Padri als Paten  selaku legal dengan penjara selama 6 tahun dan 6 bulan penjara. Tidak hanya penjara tinggi tetapi juga dikenakan  denda senilai Rp 250 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Tidak cukup di situ, Paten  juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar  Rp 368.771.280  dengan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan penjara.

Afdal  -walau bukan karyawan BPRS- ternyata juga dituntut tinggi yakni penjara selama 6 tahun serta denda Rp 200 juta subsider  4 bulan kurungan. Tidak cukup di situ dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar  Rp 62,8 juta subsider 3 tahun penjara.

Sementara itu sisa 5 orang marketing anak buah dari mantan Kacab Untung Lesmana itu dituntut sedikit lebih ringan yakni: Bambang Ermanto, Yusman, Yogi Aru Setiawan,  Basti,  Abdul Rohim. Mereka dituntut hanya 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Serta uang pengganti  Rp 1 juta subsider 2 tahun 8 bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: